PIJARKEPRI.COM – Andi Cori Patahuddin, paman dari BG yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemerintah Kota Tanjungpinang, secara tegas membantah tuduhan manipulasi data yang dilontarkan oleh Maria Ulfa dan kuasa hukumnya, Suharjo.
Dalam klarifikasinya, Andi Cori menegaskan bahwa BG lulus seleksi dengan sah, melalui proses yang terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Andi Cori menegaskan bahwa seleksi P3K di Kota Tanjungpinang sudah dilakukan dengan sistem yang jelas dan transparan, tanpa ada rekayasa.
“Seleksi ini dilakukan dengan tahapan yang tersistem, mulai dari tes teknis hingga kesehatan. BG lulus dengan hasil yang sah dan sesuai aturan. Kalau tidak lulus, ya tidak lulus,” ujar Andi Cori, menegaskan bahwa seleksi tidak melihat lamanya pengabdian seseorang, tetapi kelayakan dan kompetensi.
Menanggapi tuduhan bahwa BG tidak terdaftar sebagai guru, Andi Cori menekankan bahwa BG memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang yang sah sejak 2018 dan terdaftar sebagai formasi guru di seleksi P3K.
“BG sudah terdaftar dengan benar dan memenuhi semua syarat, tidak mungkin terdaftar jika tidak memenuhi kriteria,” katanya.
Andi Cori juga mengklarifikasi tuduhan terkait surat rekomendasi mengajar untuk kelas 3C, yang menurut Maria Ulfa tidak ada.
Ia menjelaskan bahwa kelas 3C sudah disepakati pihak sekolah, dan BG telah mengajar sejak 2021, bahkan merangkap sebagai tenaga administrasi karena kekurangan pengajar.
“Bukti SK mengajar dan tanda tangan sebagai wali kelas sudah cukup untuk membuktikan bahwa BG adalah guru yang sah,” tegasnya.
Andi Cori juga menyanggah tuduhan manipulasi data dalam proses seleksi P3K. “BKN memverifikasi data dengan cermat. Tidak mungkin mereka meloloskan data yang tidak valid,” ujar Andi Cori.
Ia menambahkan bahwa seleksi administrasi dan kompetensi dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
“BG lulus dengan nilai tertinggi dalam kedua tahapan tersebut,” ujarnya.
Terhadap klaim Maria Ulfa yang mengaku sebagai guru prioritas, Andi Cori menjelaskan bahwa hanya guru PPG yang memenuhi kriteria tersebut, sementara Maria Ulfa tidak memiliki sertifikasi yang diperlukan.
Andi Cori menegaskan bahwa keputusan kelulusan BG adalah sah dan final, dengan sanggahan dari Maria Ulfa yang telah ditolak oleh BKPSDM dan Sekda Tanjungpinang.
“Keputusan ini tidak bisa diganggu gugat, karena semua proses sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Dengan jelas, Andi Cori mengimbau agar semua pihak menghormati keputusan yang telah diambil dan tidak membuat tuduhan yang tidak berdasar.
“BG lulus berdasarkan kemampuan dan kelayakannya, bukan karena manipulasi,” tegas Andi Cori. (ANG)