PIJARKEPRI.COM – Satpol PP Tanjungpinang mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah bangunan ilegal yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Jang, Jalan RH Fisabilillah, Kilometer 8, Kamis (19/12/2024).
Bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini disegel oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, bersama pihak Kelurahan Sei Jang, Babinkantibmas, dan Babinsa setempat.
Berita Sebelumnya : Terungkap Bangunan di DAS Sungai Jang Tanjungpinang Tanpa Izin Resmi, Ancaman Terhadap Lingkungan
Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan bahwa pemasangan garis PPNS line pada bangunan tersebut merupakan upaya penegakan aturan terkait izin pembangunan.
“Selama garis PPNS line ini terpasang, tidak ada aktivitas pembangunan yang dibolehkan. Pemilik bangunan wajib segera melengkapi izin sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Yusri.
Bangunan tersebut dinilai melanggar berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dimiliki untuk setiap pembangunan.
Selain itu, sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010, setiap renovasi atau perluasan bangunan harus disertai izin dari Walikota. Tanpa izin yang sah, bangunan tersebut terancam dibongkar.
Berita Sebelumnya : Perluasan Bangunan di DAS Sei Jang Diduga Langgar UU, APH Diminta Bertindak Tegas
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjungpinang juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin untuk proyek tersebut.
“Kami tidak pernah menerbitkan izin untuk pembangunan ini,” Kepala Dinas PUPR, Rusli.
Isu ini turut mendapat sorotan tajam dari LSM ALIM, yang menilai pembangunan di area DAS berisiko merusak ekosistem dan memperburuk kondisi lingkungan. LSM ini mengingatkan bahwa aktivitas seperti itu melanggar undang-undang dan bisa berdampak besar bagi lingkungan sekitar.
Lukman, Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan PTSP Tanjungpinang, menambahkan bahwa pembangunan tersebut tanpa PBG, yang merupakan persyaratan teknis sesuai dengan aturan pemerintah.
Ia menjelaskan, syarat PBG mencakup bukti kepemilikan tanah, data tenaga ahli, serta gambar detil dan site plan yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dimulai.
Satpol PP Tanjungpinang telah menghentikan aktivitas pembangunan sejak tahap awal, setelah pemasangan tiang, dan memanggil pemilik bangunan untuk klarifikasi.
Namun, hingga saat ini, pemilik bangunan belum memberikan tanggapan atau hadir untuk memenuhi panggilan tersebut, dengan alasan yang belum jelas.
Pewarta: Aji Anugraha