PIJARKEPRI.COM – Perluasan bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Jang, tepatnya di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8 Tanjungpinang, diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini memicu kekhawatiran tentang dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjungpinang, Rusli, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan tersebut.
“Bangunan ini tidak memiliki izin. Kami tidak pernah menerbitkan izin untuknya,” ujarnya, di Tanjungpinang, Rabu (18/12/2024).
Proyek ini mendapat sorotan keras dari LSM ALIM yang menilai perluasan bangunan tersebut melanggar undang-undang yang ada. Mereka mengingatkan bahwa aktivitas pembangunan di area DAS berisiko besar merusak ekosistem dan memperburuk kondisi lingkungan.
Lukman, Analis Kebijakan Ahli Madya dan Koordinator Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tanjungpinang, menambahkan bahwa pembangunan tersebut juga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan izin wajib menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Lukman menjelaskan, syarat PBG meliputi persyaratan administrasi, seperti bukti kepemilikan tanah dan data tenaga ahli, serta syarat teknis, termasuk gambar detil dan site plan.
“Tanpa IMB atau PBG, tanggung jawab pengawasan berada pada Dinas PUPR dan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan aktivitas pembangunan sejak tahap awal. “Setelah pemasangan tiang, kami sudah menghentikan pekerjaan tersebut,” kata Abdul Kadir. Satpol PP juga telah memanggil pemilik bangunan, namun hingga kini belum ada kejelasan karena pemilik masih belum datang dengan alasan tertentu.
“Proses penyelidikan masih berlangsung. Kami akan segera menindaklanjuti dengan koordinasi lebih lanjut,” tegasnya.
Yusri, PPNS Satpol PP Tanjungpinang, menambahkan bahwa pemilik bangunan tersebut diduga melanggar Pasal 114 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. “Setiap renovasi atau perluasan bangunan harus disertai izin dari Walikota. Jika tidak sesuai izin, bangunan bisa dibongkar,” ujarnya.
Satpol PP kini sedang mengumpulkan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Pewarta: Aji Anugraha