PIJARKEPRI.COM – Lintas Komisi di DPRD Tanjungpinang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pengusaha papan reklame di kota itu.
RDP dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashadi Selayar dan dihadiri perwakilan Satpol PP, Dishub, PTSP dan BP2RD Tanjungpinang, RDP resmi dibuka, di Gedung Paripurna DPRD Senggarang, Selasa (27/9/2022)
Dalam RDP itu turut diikuti Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, Nasrul, Momon, Ismiati, Hot Asi Silitonga, Rika Adrian.
RDP tersebut berangkat dari keluhan sejumlah pengusaha reklame dan papan baleho di Tanjungpinang.
Pengusaha mulai gusar soal terbitnya Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame, yang merupakan turunan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2011.
Sebagian besar pengusaha reklame dan papan baleho merugi atas kebijakan Walikota Tanjungpinang, Rahma. Sejumlah papan reklame yang dinilai Pemkot Tanjungpinang tak berizin disegel Satpol PP alias tak boleh menjalankan aktivitas.
Pengusaha harus menunda bisnis mereka yang seharusnya sudah berjalan lantaran papan reklame disegel Satpol PP Kota Tanjungpinang.
D, salah satu pengusaha reklame di Tanjungpinang, menuturkan harus merugi puluhan juta akibat penundaan kontrak kerjasama yang sudah berjalan dengan kliennya, lantaran terbitnya Perwako tersebut.
Dia mengaku kecewa dengan kebijakan yang dinilai merugikannya bersama ratusan pengusaha Reklame dan papan baleho di Tanjungpinang. Padahal menurutnya, retribusi dari pajak reklame dan baleho dari usahanya dapat membantu PAD Tanjungpinang.
“Para pengusaha tidak bisa membayar pajak karena baleho dianggap ilegal. Padahal kami sudah siap uang buat bayar pajak,” kata D.
Pimpinan RDP di DPRD Tanjungpinang, Ashadi Selayar, menuturkan, pihaknya memfasilitasi antara keluhan pengusaha reklame dengan Pemkot Tanjungpinang.
Dalam pertemuan itu, Ashadi menuturkan sejumlah rekomendasi DPRD Tanjungpinang yang akan diteruskan kepada Walikota Tanjungpinang untuk disikapi.
Ia mengatakan, DPRD Tanjungpinang meminta agar Walikota Tanjungpinang mengevaluasi atau meninjau ulang Perwako Nomor 70 Tahun 2021.
“DPRD akan memfasilitasi masalah dan keluhan ini dengan pihak lainnya, pertanyaannya apakah Perwako ini sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Kepri atau seperti apa,” kata Ashadi.
Kemudian, Ashadi melanjutkan, DPRD Tanjungpinang merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang melepas segel di baleho-baleho Reklame yang telah dipasang Satpol PP selama proses perizinan selesai.
“DPRD merekomendasikan agar pengusaha mendapatkan kesempatan waktu selama 5 bulan untuk mengurus perizinan,” ungkapnya.
Kepala PTSP Tanjungpinang, Marzulhendri, mengatakan untuk mengurus perizinan reklame pengusaha dapat memenuhi persyaratan teknis di Dinas PUPR.
“Setelah terbit rekomendasi dari PUPR, terbit segala teknis, bayar retribusi dan siap PBG, baru kita proses segala perizinannya. PTSP tidak mempersulit, akan kita teruskan perizinannya 1 kali 24 jam, secara online” kata Marzulhendri.
Menyikapi hal itu, Kordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, mengatakan, menyambut baik sikap OPD yang berkaitan dengan usaha papan reklame tersebut.
Ia menuturkan akan menyampaikan persoalan kebijakan terkait Perwako Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame kepada Gubernur Kepri dan Ombudsman.
“Kami minta Gubernur Kepri membatalkan Perwako yang merugikan banyak kalangan pengusaha di Kota Tanjungpinang ini,” ungkap Andi Cori.
Selanjutnya, RDP tersebut ditutup dengan penandatanganan rekomendasi antara OPD Pemkot Tanjungpinang, DPRD dan pengusaha Reklame.
(ANG)