Disperdagin Tanjungpinang Beri Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan untuk IKM

Foto bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang dan peserta pelatihan penyuluhan keamanan pangan untuk pelaku IKM Makanan Ringan, di Plaza Hotel, Tanjungpinang, Selasa (28/9/2022)
Foto bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang dan peserta pelatihan penyuluhan keamanan pangan untuk pelaku IKM Makanan Ringan, di Plaza Hotel, Tanjungpinang, Selasa (28/9/2022)

PIJARKEPRI.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang menggelar pelatihan penyuluhan keamanan pangan untuk pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) di kota itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, Riany, di Tanjungpinang, Selasa (28/9/2022) mengatakan, pelatihan tersebut diberikan dalam rangka mendukung pengembangan sentra IKM makanan ringan, di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Bacaan Lainnya

Pelatihan yang dilaksanakan di Plaza Hotel, Tanjungpinang tersebut dilaksanakan selama 2 hari dimulai sejak Selasa, 28 September 2022 hingga Rabu, 29 September 2022.

Pelatihan dan sertifikasi produk tersebut diberikan untuk 30 pelaku usaha IKM makanan ringan, Kecamatan Tanjungpinang Timur sebagai lokus pengembangan sentra IKM.

Riany mengatakan, pelaku usaha dituntut memahami cara-cara memproduksi makanan yang benar dan efisien, serta mengetahui dan memahami Bahan Tambahan Pangan (BTP)

“Sehingga produk pangan aman untuk dikonsumsi,” kata Riany.

Asisten 2 Bidang Ekonomi Pembangunan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto saat menyematkan tanda peserta pembukaan pelatihan penyuluhan keamanan pangan, Disperdagin Tanjungpinang, di Plaza Hotel, Selasa (28/9/2022)
Asisten 2 Bidang Ekonomi Pembangunan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto saat menyematkan tanda peserta pembukaan pelatihan penyuluhan keamanan pangan, Disperdagin Tanjungpinang, di Plaza Hotel, Selasa (28/9/2022)

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012, aspek keamanan pangan menjadi syarat utama produk pangan sebelum diedarkan atau dikonsumsi masyarakat.

Setiap pemilik atau penanggung jawab industri rumah tangga pangan harus memiliki pengetahuan dan kemampuan keamanan pangan.

“Untuk itu, diharapkan melalui pelatihan ini, para pelaku IKM kita memiliki pengetahuan, wawasan dan kemampuan teknis memproduksi olahan produk bersetandar dan aman,” ungkapnya.

Dibuka Walikota Tanjungpinang Rahma, melalui Asisten 2 Bidang Ekonomi Pembangunan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto, mengatakan, melalui kegiatan pelatihan penyuluhan keamanan pangan, para peserta akan dibekali pengetahuan tentang prinsip keamanan pangan.

Pelaku usaha IKM juga akan dibekali pemahaman pedoman cara produksi pangan yang baik (CPPB) sebagaimana diatur dalam peraturan kesehatan keamanan pangan yang ada, khususnya Permenkes RI No.23/Menkes/SK/I/1978.

“Selain itu bimbingan teknis keamanan pangan sekaligus merupakan persyaratan memperoleh nomor registrasi ( P-IRT ) bagi semua IRTP sebagai mutu keamanan dan kelayakan produk yang dihasilkan,” kata Bambang.

Dalam pelatihan tersebut, peserta diberikan pemahaman melalui Penyuluh Keamanan Pangan dari Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, meliputi materi perundang-undangan keamanan pangan, CPPOB-IRT, Bahan tambahan pangan, Aspek Sanitasi Kebersihan, Aspek Pengemasan dan Lebel serta Sistem manajemen keamanan pangan IRTP.

(KFB)

Pos terkait