PIJARKEPRI.COM – Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin dan kawan-kawan (dkk) bersitegang dengan Satpol PP Tanjungpinang, di simpang 4, Jalan Ahmad Yani, Taman Pamedan, Tanjungpinang, Rabu (28/9/2022)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar salah satu papan reklame tak berizin di simpang empat lampu lalu lintas Jalan Ahmad Yani, yang diklaim milik Pemko Tanjungpinang.
Kabid Tibuntramas Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto, di lokasi membenarkan baliho tak berizin itu milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Ini milik Pemerintah Kota Tanjungpinang dan kita lakukan penertiban. Ini bukan punya swasta. Data rekapnya ada,” kata Teguh.
Namun, pernyataan Satpol PP berbeda dengan Andi Cori Patahuddin, yang turun langsung ke lokasi mengungkapkan bahwa papan reklame itu pernah terpasang iklan swasta. Menurutnya, kontruksi reklame tersebut bukan milik Pemkot Tanjungpinang.
“Ini tiang milik swasta, diklaim milik Pemkot Tanjungpinang. Berdasarkan data yang kami punya ini milik swasta karena di tiang baleho ini naik iklan-iklan swasta komersil, kosmetik, kecantikan, seluler, dan lain-lain, bagaimana bisa. Kita tidak terima,” ucapnya.
Baca Juga : DPRD Gelar RDP, Pengusaha Reklame Tanjungpinang Marah Baleho Disegel Pemkot
Cori juga mempertanyakan legalitas papan reklame itu yang katanya milik Pemko Tanjungpinang.
“Kalau betul pemko punya mana suratnya. Dari OPD mana yang memiliki. Semena-mena. Saya tak izinkan,” tegasnya.
Cori dkk menolak keras pembongkaran kontruksi reklame yang dinilai tak berizin. Pengusaha mengklaim sudah bayar pajak. Selain itu, pengusaha juga sudah mengadukan persoalan baliho ke DPRD Tanjungpinang.
“Kita lakukan perlawanan. Negara kita negara hukum. Hari ini mereka lalukan pembongkaran, mana surat pembongkarannya,” tegas Cori dengan lantang.
Cori menilai Pemimpin Tanjungpinang “buta”, tidak pro terhadap rakyat. “Pemimpin Tanjungpinang ini buta tidak pro terhadap rakyat. Kami akan bertahan,” katanya.
Meski baliho diklaim milik pemko, Cori dkk akan mempertanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) soal pemilik baliho itu.
“Hasil data yang kami miliki swasta punya. Kami akan ke DPMPTSP mempertanyakan ini. Kita akan berkoordinasi dan lacak siapa pemiliknya berdasarkan data,” ungkapnya.
Sebelumnya, DPRD Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kota (pemko) dengan sejumlah pengusaha papan reklame di kota itu, Selasa (27/9).
RDP dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III, Ashady Selayar, dihadiri Komisi I dan II serta OPD terkait menghasilkan kesimpulan soal sejumlah papan reklame yang dinilai tak berizin dan ditertibkan oleh pemko namun pengusaha bayar pajak.
Kesimpulan RDP yang dibacakan Ashady Selayar yaitu agar Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.
“Perwako itu apakah sudah difasilitasi ke Gubernur Kepri?,” tanya Ashady ke pejabat Pemko Tanjungpinang saat RDP.
Kemudian agar pemko untuk sementara waktu dalam hal ini Dinas Perizinan melepas baliho-baliho dan izinnya diurus.
Selanjutnya DPRD merekomendasikan pengurusan perizinan dengan waktu 5 bulan.
“Karena di pasal 55 ayat 3 di Perwako tersebut diberikan waktu 6 bulan bagi baliho yang sudah berdiri,” katanya.
Reklame yang disegel dibuka kembali dikarenakan sembari memberikan kesempatan untuk menaikkan konten selama masa waktu yang diberikan.
Ketua Komisi III, Agus Djurianto, menegaskan stop pembongkaran, permudah perizinan.
(ANG)