PIJARKEPRI.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang memfasilitasi sertifikasi produk dan sistem mutu sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) pangan di kota itu.
Pemberian pemahaman sertifikasi produk dan sistem mutu IKM pangan itu, dikemas dalam kegiatan fasilitasi sertifikasi halal, yang dilaksanakan Disperdagin Tanjungpinang, di Comforta Hotel, Tanjungpinang, Jumat (4/11/2022)
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma, dan diikuti 50 pelaku IKM Pangan Tanjungpinang.
Dalam sambutannya, Rahma mengatakan, kegiatan fasilitasi sertifikasi halal tersebut merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah untuk memastikan setiap produk-produk pangan yang beredar di pasaran terjamin kehalalannya melalui sertifikasi halal.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang bekerjasama dengan lembaga resmi yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memfasilitasi geliat IKM Pangan di Tanjungpinang.
Untuk itu, Rahma mengharapkan, peserta dalam kegiatan tersebut dapat memanfaatkan dengan maksimal kesempatan yang diperoleh dengan menggali ilmu yang akan diberikan narasumber.
“Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, tentu saya berharap para peserta selama mengikuti rangkaian kegiatan pelatihan sistem jaminan halal ini, sekembali dari pelatihan ini membawa pemahaman baru, lebih bersemangat, lebih terbuka dan memiliki daya saing untuk giat berusaha,” kata Rahma.
“Jadilah motor penggerak munculnya IKM-IKM yang tangguh serta mempunyai inovasi dan kreativitas untuk menghasilkan produk-produk yang berkualitas sesuai standar yang ditentukan dan pastikan produk dalam Negeri harus mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tambahnya.
Sementara Kepala Disperdagin Tanjungpinang, Riany, mengatakan, kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan selama dua hari, dimulai Jumat, 4 November 2022 hingga Sabtu, 5 November 2022.
Ia menjelaskan, Disperdagin Tanjungpinang menggandeng narasumber dari LP POM MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kepri, untuk memberikan materi dan pembelajaran peserta.
“Adapun materi yang akan diberikan diantaranya, meliputi pengetahuan tentang sistem jaminan halal, higienitas produk dan persyaratan kehalalan produk,” kata Riany.
Ia menjelaskan, pemberian pemahaman sertifikasi produk khususnya sertifikasi halal untuk IKM diperlukan sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
“Bahwa terhitung 5 tahun sejak diundangkan, semua produk pangan yang beredar di masyarakat wajib bersertifikasi halal. Untuk itu pemerintah mendorong agara para IKM mendapatkan pemahaman dalam kegiatan ini,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan data Disperdagin Tanjungpinang, terdata dari 820 IKM pangan di Tanjungpinang, sebanyak 370 IKM tersertifikasi halal.
“Saat ini ada 50 pelaku IKM yang akan kami berikan pemahaman dan pembelajaran mengenai sertifikasi halal, mutu produk, dan selanjutnya akan diaudit oelh tim yang akan memberikan kelayakan sertifikasi halal,” pungkasnya.
(ANG)