PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Tanjungpinang terpidana pelangaran Undang-Undang Perlindungan Anak, dikabarkan melarikan diri dan belum ditemukan hingga saat ini.
“Saat ini kami belum menerima keterangan resmi secara tertulis dari lapas yang bersangkutan. Namun secara lisan dapat kami sampaikan bahwa memang benar telah terjadi pelarian 3 orang warga binaan dari Lapas Tanjungpinang,” kata Humas Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau Rinto, di Tanjungpinang, Kamis (29/2).
Kedua warga binaan yang masih dalam pencarian petugas itu yakni, Muhhamad Effendi Bin Herman, tinggi badan 153 cm, beralamat tempat tinggal di Tanjung Uma RT.003/RW.04 Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Pengadilan Negeri setempat menjatuhkan hukuman penjara kepadanya selama 9 Tahun dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan. Ia baru akan dibebaskan pada 16 September 2024.
Sementara satu tahanan dengan terpidana UU Perlindungan Anak yang juga melarikan diri yakni, Juhairi Als Kay Bin Mohd. Amin, tinggi badan 164 cm, beralamat di Parit Senang RT.01/RW.01 Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara, Karimun, dengan kurungan masa tahanan dan baru akan bebas pada 28 Januari 2023.
Meskipun Kemenkumham belum mengetahui pasti kaburnya kedua Warga Binaan tersebut, berita keduanya melarikan diri sudah viral dan diinformasikan sejumlah media online setempat.
Humas Kemenkumham Kepri, Roni mengatakan 1 orang warga binaan telah di tangkap oleh petugas lapas. Dan saat ini sedang melakukan pencarian dengan koordinasi bersama pihak kepolisian setempat.
“Untuk mencari 2 orang tahanan lagi yang masih kabur,” tulisnya melalu pesan Whatsapp.
Hingga saat ini keduanya belum ditemuan. (ANG)