PIJARKEPRI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Riau menggelar rapat koordinasi bersama Kemenkumham Kepri, di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepri, Tanjungpinang, Senin (13/2/2023)
Rapat koordinasi itu dipimpinan Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar M Godam, Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah, Anggota Bapemperda DPRD Kepri, Irwansyah, Kabiro Hukum Pemrov Kepri dan jajaran personel Kemenkumham Kepri.
Dalam rapat koordinasi itu, Bapemperda DPRD Kepri dan Kanwil Kemenkumham Kepri serta Biro Hukum Pemprov Kepri membahas standar formil penyusunan prodak hukum daerah dan sejumlah permasalahan yang ditemukan mereka.
Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah, mengatakan terdapat sejumlah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) di Kepulauan Riau yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, Bapemperda DPRD Kepri menemukan prodak hukum yang disusun organisasi perangkat daerah (OPD) Kepri, tidak melibatkan Kemenkumham.
Padahal, landasan penyusunan naskah akademik dan rancangan Perda perlu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Undang-Undang itu, diatur penyusunan prodak hukum suatu daerah perlu berlandaskan pada filosofis, sosiologis dan yuridis. Namun, fakta yang mereka temukan, banyak dalam penyusunan naskah akademik (NA) tidak melibatkan Kemenkumham.
Bahkan, pelanggaran peraturan penyusunan prodak hukum daerah tidak hanya terjadi di tingkat Provinsi, namun juga di kabupaten kota.
“Untuk itu, kita menginginkan penempatan perannya sesuai perintah undang-undang. Jadi, dalam penyusunan prodak hukum itu dari awal kita harus melibatkan Kemenkumham,” kata Lis.
Ia mengatakan, dari persoalan minimnya keterlibatan Kemenkumham dalam penyusunan NA, mendorong Bapemperda DPRD Kepri bersama pemerintah daerah dan Kemenkumham untuk membuat prosedur penyusunan peraturan hukum daerah sesuai perintah Undang-Undang.
“Hasil dari pertemuan ini, kita membuat trobosan baru agar standar formil tentang pedoman penyusunan prodak hukum daerah itu, prosesnya melalui tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” ungkapnya.
Lis mengatakan, Bapemperda DPRD Kepri menemukan penyusunan NA Ranperda disusun setelah melawati uji publik. Padahal tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan uji publik NA dilakukan pada saat bersamaan dalam penyusunan.
“Fungsi dari uji publik itu dibuat pada saat penyusunan NA, adalah upaya untuk meminta pendapat tokoh masyarakat dan sebagainya terhadap naskah akademik dari prodak hukum yang akan diusulkan,” kata Lis.
Lis menyebutkan contoh lainnya mengenai kesalahan dalam penyusunan peraturan daerah tentang pajak Kepri. Bapemperda DPRD Kepri menemukan kesalahan yakni, Perda tersebut sudah siap namun SK Gubernur Kepri belum diterbitkan.
“Jadi prodak hukum ini terus jalan atas inisiatif sendiri. Itu kan gak boleh, melanggar Peraturan Perundang-Undangan. Untuk itu kita dorong agar semua pihak patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan. Kembali pada rel nya,” ungkap Lis.
Menyikapi masukan dan rangkaian persoalan yang diutarakan Bapemperda DPRD Kepri tersebut, Kanwil Kemenkumham Kepri berupaya segera mungkin membentuk tim internal, dalam rangka menjalin koordinasi antara Pemda dan DPRD dalam penyusunan prodak hukum, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar M Godam, mengungkapkan, rekomendasi dari Bapemperda DPRD Kepri untuk melakukan trobosan penyadaran dalam pembuatan peraturan hukum daerah sesuai peraturan perundang-undangan dirasa perlu.
“Kami menerimanya sebagai bentuk komitmen dalam mengimplementasikan perintah Undang-undang secara utuh. Sehingga, pemerintah daerah nantinya tidak menghasilkan suatu prodak yang cacat formal,” ungkapnya.
Rapat koordinasi Bapemperda DPRD Kepri bersama Kemenkumham Kepri dan Biro Hukum Pemprov Kepri itu juga diisi dengan berbagai diskusi soal persiapan trobosan standar penyusunan prodak hukum daerah. Selanjutnya ditutup dengan foto bersama dan bertukar cenderamata.
Pewarta: Aji Anugraha