Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Tanjungpinang, Polisi Tetapkan Tersangka

Polresta Tanjungpinang saat menggelar Konfrensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi, di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026) (Foto: Aji Anugraha)
Polresta Tanjungpinang saat menggelar Konfrensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi, di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026) (Foto: Aji Anugraha)

PIJARKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang perempuan berinisial H (59) di Kota Tanjungpinang.

Pelaku diketahui merupakan suami korban, Nasrun DJ (65), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah pasangan tersebut di Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Wanu Dikarta, menjelaskan motif pembunuhan dipicu percekcokan rumah tangga. Tersangka disebut sakit hati setelah terlibat pertengkaran dengan korban.

“Setelah cekcok, tersangka keluar rumah mengambil kayu dan memukul korban berulang kali hingga meninggal dunia,” ujar Indra, saat Konfrensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026)

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka diduga panik dan berupaya menghilangkan jejak dengan memotong bagian tubuh korban.

Potongan tubuh tersebut kemudian dibuang di lahan kosong milik keluarga iparnya di kawasan Kampung Bulang. Polisi memastikan, pemotongan dilakukan setelah korban meninggal dunia.

Kasus ini terungkap setelah anak korban merasa curiga karena tidak dapat menghubungi ibunya.

Saat menghubungi ayahnya, tersangka justru mengakui telah membunuh istrinya. Keluarga yang syok kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Menurut keterangan Polresta Tanjungpinang, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Bintan.

“Tersangka dilacak melalui GOS Nomor Handphonenya, dan bersama Polsek Bintan dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang bekerjasama berhasil menangkap di Bintan,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22 barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, pisau, kayu, kain sarung, karung, ember, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, mengatakan pihaknya masih mendalami kondisi kejiwaan tersangka. “Untuk kondisi kejiwaan pelaku masih kami dalami dan akan melibatkan ahli psikologi,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan awal, pasangan tersebut kerap terlibat pertengkaran.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat melarikan diri ke arah Bintan dan berencana menyeberang melalui Pelabuhan Uban.

Namun, polisi berhasil mengamankannya sebelum upaya pelarian itu terwujud.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 459 Jo 458 ayat 1 dan 2 junto pasal 23 KUHP dengan ancaman pidana mati dan pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolresta Tanjungpinang.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat, khususnya di bulan Ramadan, untuk menjaga ketenangan dan keamanan lingkungan.

Ia meminta warga segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.

“Insyaallah dengan bapak menginformasi bisa kami segera tindak,” pungkasnya.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait