PIJARKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang dikabarkan tengah mendalami terkait penimbunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Jang, Jalan RH Fisabilillah, Kilometer 8, daerah itu, dengan tindakan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (20/12/2024) mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran pidana di lokasi penimbunan DAS Sungai Jang.
“Kami sedang mengumpulkan informasi dan bukti awal terkait permasalahan itu,” kata AKP Agung.
Ia mengatakan, pihaknya menerima informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS)
Indikasi pelanggaran Undang-Undang tentang Bangunan di DAS itu setelah PPNS Satpol PP Tanjungpinang menyegel bangunan di DAS tepian jembatan penyebrangan Jalan RH Fisabilillah Kilometer 8, Kamis (19/12/2024)
Lebih lanjut, Agung menjelaskan terdapat beberapa peraturan yang berhadapan langsung dengan dugaan perusak lingkungan, diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya air, termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS)
“Kami akan melihat apakah ada unsur pelanggaran hukum pidana dari aktivitas itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur tentang perencanaan dan pengelolaan ruang, termasuk daerah aliran sungai.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup, termasuk daerah aliran sungai.
Selain itu, AKP Agung juga menjelaskan terkait Peraturan Pelaksana terhadap pelanggaran perusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
“Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan DAS, termasuk perizinan dan pengawasan,” ujarnya.
Para perusak lingkungan juga berhadapan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang mengatur tentang pedoman pengelolaan DAS.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 104 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Aliran Sungai yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup DAS.
AKP Agung juga menjelaskan larangan dan sanksi bagi siapa saja diduga perusak lingkungan yakni, tidak diperbolehkan membangun bangunan di daerah aliran sungai tanpa izin dari pemerintah setempat.
Diketahui sedangkan sanksi administratif yang dapat disangkakan kepada para pelanggar peraturan pemerintah terkait perusakan lingkungan di DAS meliputi, pembatalan izin, penghentian sementara atau tetap kegiatan serta pencabutan izin.
“Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 ada Sanksi Pidana Denda maksimal Rp 1.000.000.000 dan Kurungan penjara maksimal 5 tahun,” ujarnya.
“Sedangkan di UU No 32 tahun 2009 terdapat Sanksi Perdata berupa Ganti rugi atas kerusakan lingkungan hingga Biaya pemulihan lingkungan,” tambahnya.
Satpol PP Segel Bangunan Tak Berizin di DAS Sungai Jang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Tanjungpinang menyegel bangunan tak berizin di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Jang, Jalan RH Fisabilillah, Kilometer 8, Kamis (19/12/2024)
Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, melalui PPNS Satpol PP, Yusri mengatakan, pemasangan garis PPNS line pada bangunan tersebut lantaran tidak berizin.
Pemasangan garis PPNS line tersebut bersama pihak Kelurahan Sei Jang, Babinkantibmas dan Babinsa setempat.
“Tidak dibenarkan adanya aktivitas pembangunan selama Garis PPNS line ini dipasang. Bagi pemilik bangunan untuk segera melengkapi izin sebagaimana yang telah diatur,” kata Yusri.
Selanjutnya, kata Yusri, proses pencabutan garis PPNS line tersebut jika pemilik bangunan telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan izin wajib menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Selain itu, izin mendirikan bangunan juga di atur dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Perda itu dijelaskan setiap renovasi atau perluasan bangunan harus disertai izin dari Walikota. Jika tidak sesuai izin, bangunan bisa dibongkar.
“Jika tidak juga memenuhi panggilan kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dan pimpinan tertinggi, dalam hal ini Walikota Tanjungpinang nantinya,” tegasnya.
Perluasan bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Jang, tepatnya di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8 Tanjungpinang, diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini memicu kekhawatiran tentang dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjungpinang, Rusli, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan tersebut.
“Bangunan ini tidak memiliki izin. Kami tidak pernah menerbitkan izin untuknya,” ujarnya di Tanjungpinang, Rabu (18/12/2024) kemarin.
Proyek ini mendapat sorotan keras dari LSM ALIM yang menilai perluasan bangunan tersebut melanggar undang-undang yang ada. Mereka mengingatkan bahwa aktivitas pembangunan di area DAS berisiko besar merusak ekosistem dan memperburuk kondisi lingkungan.
Lukman, Analis Kebijakan Ahli Madya dan Koordinator Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tanjungpinang, menambahkan bahwa pembangunan tersebut juga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan izin wajib menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Lukman menjelaskan, syarat PBG meliputi persyaratan administrasi, seperti bukti kepemilikan tanah dan data tenaga ahli, serta syarat teknis, termasuk gambar detil dan site plan.
“Tanpa IMB atau PBG, tanggung jawab pengawasan berada pada Dinas PUPR dan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan aktivitas pembangunan sejak tahap awal. “Setelah pemasangan tiang, kami sudah menghentikan pekerjaan tersebut,” kata Abdul Kadir.
Satpol PP juga telah memanggil pemilik bangunan, namun hingga kini belum ada kejelasan karena pemilik masih belum datang dengan alasan tertentu.
Pewarta : Aji Anugraha