Pelajar Terlibat Kriminalitas THM, Tanjungpinang Perketat Pengawasan

Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat mengamankan sejumlah orang terkait dugaan kriminalitas di daerah itu, dua diantaranya anak di bawah umur, Senin (20/4/2026)
Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat mengamankan sejumlah orang terkait dugaan kriminalitas di daerah itu, dua diantaranya anak di bawah umur, Senin (20/4/2026)

PIJARKEPRI.COM – Kasus kriminalitas yang melibatkan pelajar di tempat hiburan malam (THM) dan tempat umum di Tanjungpinang kian menjadi sorotan.

Polresta Tanjungpinang mengungkap sejumlah kasus terbaru yang menunjukkan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

Teranyar, aparat mengamankan enam pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria di sebuah THM, pada Senin (20/4/2026). Dari jumlah tersebut, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

“Kami sudah mengamankan sejumlah pihak terkait dan kasus ini tetap diproses hukum. Untuk pelaku di bawah umur akan ditangani Unit PPA,” ujar Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, AKP Juntak, dihubungi, Selasa (21/4/2026)

Data ekspose penanganan kasus di Polresta Tanjungpinang juga mencatat, sepanjang 2025 terdapat 54 kasus perundungan anak di wilayah tersebut.

Angka itu memperkuat kekhawatiran meningkatnya kenakalan remaja di kota itu.

Anggota DPRD Tanjungpinang dari Fraksi PKS, Nasrul, menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius dan terpadu.

Ia mendorong pemerintah kota bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat duduk bersama mencari solusi.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga nama baik Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Nasrul menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di luar jam sekolah.

Menurutnya, edukasi sejak dini dinilai krusial agar pelajar tidak terjerumus ke dalam perilaku menyimpang.

Selain itu, ia mengusulkan pelibatan pelajar senior di sekolah untuk memberikan pembinaan.

Salah satunya melalui berbagi pengalaman saat upacara, guna menanamkan nilai disiplin dan tanggung jawab kepada adik kelas.

Pengawasan juga diharapkan diperkuat oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2015 tentang jam malam pelajar, yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026, yakni pukul 18.00 hingga 21.30 WIB.

Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan, termasuk terhadap pengelola THM.

Ia meminta pengelola memastikan tidak ada pelajar yang berada di lokasi hiburan malam.

Selain itu, pemilik rumah sewa, kos, hotel, dan penginapan diminta lebih selektif terhadap tamu, termasuk memastikan identitas yang jelas.

“Ketertiban harus dijaga agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait