PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi mengubah jadwal kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), dari sebelumnya setiap Jumat menjadi hari Rabu.
Perubahan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad Nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026 tentang Perubahan Pelaksanaan Jadwal WFH, di Lingkungan Pemprov Kepri, tertanggal 21 April 2026, dan mulai efektif diberlakukan pada 22 April 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri, Hendri Kurniadi, menyampaikan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga ritme kerja pegawai tetap optimal.
Menurut Hendri, pemilihan hari Rabu dinilai lebih efektif karena berada di tengah pekan, sehingga tidak memutus alur kerja seperti halnya jika diterapkan pada hari Jumat yang berdekatan dengan libur akhir pekan.
“WFH di hari Rabu memberikan jeda kerja yang proporsional, tidak terlalu panjang seperti jika digabung dengan Sabtu dan Minggu,” ujarnya di Tanjungpinang, Selasa.
Ia menambahkan, skema WFH di pertengahan pekan juga mendukung kolaborasi tim. Pegawai tetap memiliki ruang untuk berkoordinasi di awal pekan serta melakukan evaluasi di akhir pekan.
Hendri menjelaskan, umumnya aktivitas perkantoran diawali dengan rapat koordinasi pada Senin, sementara Jumat digunakan untuk evaluasi capaian kerja.
Dengan pola tersebut, WFH di hari Rabu dinilai tidak mengganggu siklus kerja organisasi.
Seluruh ketentuan teknis pelaksanaan WFH, lanjutnya, tetap mengacu pada surat edaran gubernur sebelumnya.
Lebih jauh, kebijakan WFH bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk penghematan bahan bakar, listrik, air, serta biaya operasional di setiap organisasi perangkat daerah (OPD)
Namun demikian, Hendri menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur bagi ASN. Sistem kerja tetap berjalan dengan pengawasan ketat melalui mekanisme yang telah disiapkan oleh Pemprov Kepri.
Pewarta : Aji Anugraha







