Satpol PP Tanjungpinang Desak THM, Hotel, Kos, Penginapan Awasi Ketat Pengunjung

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah saat memberikan pengarahan kepada seluruh personel Satpol PP di kantor mereka, Senin (17/3/2025). (Foto: prokompim)
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah saat memberikan pengarahan kepada seluruh personel Satpol PP di kantor mereka, Senin (17/3/2025). (Foto: prokompim)

PIJARKEPRI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang memperingatkan keras pengelola tempat hiburan malam (THM) agar tidak lagi abai terhadap pengawasan pengunjung, khususnya anak di bawah umur.

Peringatan ini menyusul temuan maraknya pelajar yang bebas keluar-masuk THM dan terlibat dalam berbagai kasus kriminalitas.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan, praktik pembiaran terhadap pelajar di lingkungan THM merupakan pelanggaran serius, sekaligus mencederai nilai budaya lokal yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Tanjungpinang.

“Jangan sampai pelajar berkeliaran di THM. Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi juga merusak citra kota sebagai Kota Gurindam Negeri Pantun,” tegasnya, Rabu (22/4/2026)

Baca Juga : Pelajar Terlibat Kriminalitas THM, Tanjungpinang Perketat Pengawasan

Berdasarkan pengawasan di lapangan, Satpol PP menemukan sejumlah THM masih menerima pengunjung berstatus pelajar.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian pengelola dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan hukum.

Tak hanya menyasar THM, Satpol PP juga memperluas pengawasan ke sektor hunian sewa, rumah kos, hingga hotel dan penginapan.

Pengelola diminta memastikan identitas tamu jelas serta tidak memberi ruang bagi aktivitas yang melanggar norma sosial dan adat setempat.

“Pemilik kos, rumah sewa, hingga hotel harus selektif. Pastikan tidak ada penyewa di bawah umur dan tidak ada aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ujar Abdul Kadir.

Langkah tegas ini juga sejalan dengan sorotan DPRD Tanjungpinang terhadap meningkatnya kenakalan remaja.

Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Nasrul, menilai persoalan ini tidak bisa ditangani parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Ia menekankan pentingnya peran Satpol PP dalam menegakkan aturan, termasuk Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2015 tentang jam malam pelajar yang kini kembali diperketat pada tahun ajaran 2025/2026, yakni pukul 18.00 hingga 21.30 WIB.

“Satpol PP harus hadir dengan pendekatan persuasif, tapi tetap tegas di lapangan,” ujarnya.

Fakta di lapangan memperkuat urgensi tersebut. Polresta Tanjungpinang baru-baru ini mengungkap kasus pengeroyokan di salah satu THM yang melibatkan enam pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur. Selain itu, sepanjang 2025 tercatat 54 kasus perundungan anak di wilayah tersebut.

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Satpol PP menegaskan tidak akan ragu meningkatkan razia dan penindakan jika pengelola usaha tetap mengabaikan aturan.

Di sisi lain, orang tua juga diminta tidak lepas tangan. Pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah dinilai menjadi kunci untuk mencegah keterlibatan remaja dalam lingkungan berisiko.

Dengan kombinasi penegakan aturan yang konsisten dan kesadaran kolektif masyarakat, Satpol PP berharap ruang-ruang yang selama ini rawan pelanggaran dapat kembali tertib, sekaligus menjaga marwah Tanjungpinang sebagai kota berbudaya.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait