PIJARKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 5.037 kotak daging ilegal dan ratusan karung barang bekas asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau.
Terkait peristiwa itu, Polda Kepri menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial LM alias A, pemilik kapal sekaligus pemilik barang, dan H alias D yang bertindak sebagai nakhoda.
Pengungkapan itu dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat kapal melakukan bongkar muatan.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, menjelaskan kapal kayu KM Sukses Abadi 02 awalnya berlayar dari Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan.
Namun saat kembali, kapal tersebut justru mengangkut barang bekas dan daging sapi, ayam, serta babi tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal.
“Untuk menghindari pantauan otoritas, sistem identifikasi otomatis (AIS) kapal sengaja dinonaktifkan saat memasuki perairan Indonesia,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143.
Selain itu, diamankan 38 karung pakaian bekas, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta sejumlah peralatan elektronik dan furnitur.

Yang paling mencolok, petugas menemukan 5.037 kotak daging ilegal dengan berat diperkirakan 70–80 ton. Rinciannya, 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam berbagai merek internasional.
Seluruh daging tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah mengantongi penetapan pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan dan pelanggaran karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar untuk pelanggaran di bidang perdagangan, serta maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar untuk pelanggaran undang-undang karantina.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.
Polda Kepri menyatakan pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa praktik penyelundupan pangan dan barang ilegal di wilayah perbatasan tidak akan diberi ruang oleh mereka.
Pewarta : Aji Anugraha







