Empat Polisi Kepri Dipecat Kasus Penganiayaan Berujung Tewas

Polda Kepri saat menggelar Sidang KKEP digelar pada Jumat, (17/4/2026) di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri.
Polda Kepri saat menggelar Sidang KKEP digelar pada Jumat, (17/4/2026) di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri.

PIJARKEPRI.COM – Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri.

Keputusan itu diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda NS.

Bacaan Lainnya

Sidang KKEP digelar pada Jumat, (17/4/2026) di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri. Empat personel yang disidangkan masing-masing berinisial Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan, pihaknya turut berduka atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit. Ia menegaskan, institusi berkomitmen menangani perkara ini secara serius.

“Atas nama Polda Kepri, kami menyampaikan belasungkawa. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Dalam persidangan etik, keempat personel dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Mereka dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa PTDH dari dinas kepolisian.

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli, serta fakta persidangan yang dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran.

“Seluruh unsur pelanggaran terbukti, sehingga komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH,” tegasnya.

Di sisi lain, proses pidana terhadap kasus ini juga terus berjalan. Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menyebutkan, perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.

Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Selanjutnya, tiga personel lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP juga ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer dan subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara untuk pasal primer dan 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

Terkait putusan etik, Bripda AS menyatakan menerima sanksi tersebut. Sementara tiga lainnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari.

Polda Kepri menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan anggotanya. Penindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin internal, marwah institusi, dan kepercayaan publik.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait