Kabel Berseliweran, Izin Belum Beres: Pemkot Tanjungpinang Diminta Tegas Tertibkan Provider Nakal

Semerawutnya kabel provider di tiang-tiang PLN di sejumlah ruang milik jalan Kota Tanjungpinang, Rabu (25/2/2025) (Foto: aji/pijarkepri.com)
Semerawutnya kabel provider di tiang-tiang PLN di sejumlah ruang milik jalan Kota Tanjungpinang, Rabu (25/2/2025) (Foto: aji/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Sejumlah penyedia layanan internet dan telekomunikasi diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Temuan itu mencuat dari hasil pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), yang mendapati pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa rekomendasi peruntukan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tanjungpinang, Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa masih ada provider yang belum mengurus perizinan pemanfaatan ruang milik jalan ke instansinya.

“Hasil pengawasan kami, ada yang tidak mengurus peruntukannya di kita (DPUPR),” ujarnya di Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026).

Di sisi lain, Zulkarnaen menyebut belasan provider telah mengajukan permohonan rekomendasi pemanfaatan Rumija.

Namun, ia mengindikasikan masih ada operator besar yang belum tercatat mengurus rekomendasi tersebut, tanpa merinci secara detail posisi administrasinya.

“Ada belasan yang mengajukan permohonan dan rekomendasi di kita untuk pemanfaatan ruang milik jalan,” katanya.

Fakta di lapangan menunjukkan jaringan kabel fiber optik menjamur hampir di seluruh wilayah kota.

Di kawasan permukiman padat, kabel-kabel tampak menggantung semrawut, menumpang pada tiang listrik milik PLN atau berdiri di atas tiang milik provider sendiri yang berdiri di bahu jalan.

Kondisi ini bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga memicu kekhawatiran soal keselamatan dan ketertiban tata ruang.

Keluhan warga terkait kabel menjuntai dan tiang berdiri tanpa keteraturan sudah berulang kali disuarakan. Namun hingga kini, penataan menyeluruh belum terlihat signifikan.

“Tidak enak dipandang mata, yang gak punya izin dan berkontribusi untuk Kota Tanjungpinang seharusnya perlu di tertibkan pemerintah,” kata Sabri, warga Pinang Kencana.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik bahwa sejauh mana pengawasan dilakukan dan kapan penertiban benar-benar ditegakkan.

DPUPR Tanjungpinang menyatakan saat ini Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemanfaatan Ruang Milik Jalan.

Regulasi tersebut masih dalam proses pembahasan di Biro Hukum Pemkot Tanjungpinang dan diharapkan menjadi payung hukum penertiban.

Meski demikian, penyusunan aturan baru tak serta-merta menjawab persoalan yang sudah berlangsung.

Tanpa ketegasan penindakan terhadap pelanggaran yang ada, regulasi berisiko hanya menjadi dokumen administratif.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, sebelumnya juga telah menyinggung persoalan kesemrawutan jaringan provider di kota ini.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah yakni, apakah penataan akan benar-benar dijalankan, atau kabel-kabel tanpa izin itu akan terus menggantung tanpa kepastian hukum.

Pewarta : Aji Anugraha

 

Pos terkait