Pemko Tanjungpinang Revisi Perjanjian Kinerja, Agar Selaras dengan RPJMD 2025-2029

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) saat melaksanakan rapat pembahasan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, pada 4 November 2025 di Ruang Rapat Utama Bappelitbang.
Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) saat melaksanakan rapat pembahasan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, pada 4 November 2025 di Ruang Rapat Utama Bappelitbang.

PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) melaksanakan rapat pembahasan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2025,  di Ruang Rapat Utama Bappelitbang, Selasa (4/11/2025)

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Bappelitbang, H. Dodi, SE, M.Si mewakili Kepala Bappelitbang, Drs. Riono, M.Si, dan dihadiri para pejabat fungsional perencana serta Kepala Sub Bagian yang menangani penyusunan program, evaluasi, dan pelaporan perangkat daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Herman Ardiansyah, S.STP, Perencana Ahli Muda sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja merupakan instrumen strategis yang berfungsi sebagai indikator keberhasilan kepala daerah dan perangkat daerah.

“Dokumen ini menjadi acuan utama dalam mengukur sejauh mana program dan kegiatan pemerintah sejalan dengan sasaran kinerja yang telah ditetapkan. Karena itu, perubahan Perjanjian Kinerja 2025 menjadi langkah penting untuk memastikan relevansi dengan arah pembangunan terbaru,” kata Herman.

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) saat melaksanakan rapat pembahasan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, pada 4 November 2025 di Ruang Rapat Utama Bappelitbang.
Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) saat melaksanakan rapat pembahasan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, pada 4 November 2025 di Ruang Rapat Utama Bappelitbang.

Ia menjelaskan, perubahan dilakukan karena dokumen Perjanjian Kinerja sebelumnya dinilai sudah tidak lagi selaras dengan dinamika kebijakan pembangunan Kota Tanjungpinang tahun 2025.

“Penyesuaian wajib dilakukan agar keseluruhan indikator dan target kinerja benar-benar mendukung arah strategis yang tertuang dalam Visi dan Misi Wali Kota Tanjungpinang dalam RPJMD 2025–2029,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa penyelarasan ini juga telah disesuaikan dengan Dokumen Perubahan RKPD 2025 dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2025, sehingga integrasi perencanaan dan penganggaran dapat berjalan lebih sinkron dan akurat.

“Tujuan utamanya adalah memastikan tidak ada program yang melenceng dari prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) saat melaksanakan rapat pembahasan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, pada 4 November 2025, di Ruang Rapat Utama Bappelitbang Tanjungpinang.
Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) saat melaksanakan rapat pembahasan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, pada 4 November 2025, di Ruang Rapat Utama Bappelitbang Tanjungpinang.

Melalui perubahan ini, pemerintah ingin memastikan seluruh indikator kinerja yang ditetapkan bersifat realistis, dapat diukur, serta mampu mendorong percepatan pencapaian target pembangunan kota. Dengan demikian, perjanjian kinerja tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga alat pengendali pembangunan yang efektif.

Herman, dalam paparannya, juga menyampaikan pesan dari Kepala Bappelitbang Riono yang menekankan pentingnya harmonisasi dokumen perencanaan di setiap level perangkat daerah. Menurutnya, keselarasan dokumen merupakan kunci agar setiap langkah pembangunan berada pada jalur yang tepat, efisien, dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

Bappelitbang mengingatkan bahwa setiap perangkat daerah wajib memahami perubahan arah kebijakan dalam RPJMD yang berlaku mulai tahun 2025, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih program ataupun target yang tidak sesuai dengan kebutuhan kota.

“Pemutakhiran ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Herman Ardiansyah, S.STP, Perencana Ahli Muda sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut.

Dalam forum tersebut, perangkat daerah diminta segera melakukan penyesuaian terhadap dokumen turunan masing-masing agar seluruh kegiatan tahun anggaran 2025 benar-benar mencerminkan sasaran pembangunan yang baru. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan implementasi perjanjian kinerja berjalan sesuai rencana.

Melalui tahapan penyesuaian ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen menjalankan pembangunan yang terukur, berorientasi hasil, dan tepat sasaran. Dodi berharap seluruh perangkat daerah dapat bekerja selaras dan konsisten demi tercapainya visi pembangunan Kota Tanjungpinang 2025–2029 yang lebih maju, berdaya saing, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (ANG/ERA)

Pos terkait