Pemko Tanjungpinang Mantapkan Mekanisme Pengusulan DAK 2026 Lewat Sinkronisasi Program

Kepala Bapeplitbang, Kota Tanjungpinang, Riono, dalam suatu kesempatan.
Kepala Bapeplitbang, Kota Tanjungpinang, Riono, dalam suatu kesempatan.

PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai mematangkan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026 ke pemerintah pusat. Penyelarasan antara arah kebijakan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah menjadi fokus utama agar usulan yang diajukan tidak hanya lolos verifikasi, tetapi juga memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si, menegaskan bahwa DAK merupakan instrumen strategis pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan daerah melalui kegiatan prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sanitasi, lingkungan hidup, hingga pariwisata.

Bacaan Lainnya

Karena itu, menurut Riono, memahami arah kebijakan pusat menjadi hal mutlak sebelum menyusun usulan DAK.

“DAK adalah instrumen strategis yang dapat mempercepat pembangunan daerah. Sinkronisasi antara kebijakan pusat dan kebutuhan daerah menjadi kunci utama agar setiap usulan memiliki relevansi kuat dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Tanjungpinang,” ujar Riono, Jumat (24/10/2025).

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang saat menggelar Sosialisasi Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026 dan Desk Penginputan Usulan DAK Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung luring di Ruang Rapat Utama Bappelitbang, Rabu (20/8/2025)
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang saat menggelar Sosialisasi Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026 dan Desk Penginputan Usulan DAK Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung luring di Ruang Rapat Utama Bappelitbang, Rabu (20/8/2025)

Menurut Riono, perubahan dan penyesuaian kebijakan DAK dari pemerintah pusat setiap tahun membuat sosialisasi menjadi sangat penting. Banyak aturan yang diperbarui, mulai dari pagu indikatif, prioritas bidang, persyaratan teknis, hingga mekanisme pengusulan melalui aplikasi nasional.

“Setiap tahun kebijakan DAK berubah. Jika OPD menyusun usulan tanpa memahami aturan terbaru, usulan itu bisa gugur sebelum dinilai. Sosialisasi ini kami lakukan agar semua OPD siap, mengerti aturan, dan tidak salah langkah,” jelasnya.

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang saat menggelar Sosialisasi Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026 dan Desk Penginputan Usulan DAK Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung luring di Ruang Rapat Utama Bappelitbang, Rabu (20/8/2025)
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang saat menggelar Sosialisasi Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026 dan Desk Penginputan Usulan DAK Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung luring di Ruang Rapat Utama Bappelitbang, Rabu (20/8/2025)

Ia menambahkan bahwa sosialisasi DAK bukan sekadar penyampaian informasi, tetapi upaya memastikan seluruh OPD berada dalam kerangka pemahaman yang sama.

Dengan begitu, usulan yang masuk tidak lagi bersifat sporadis, melainkan berbasis data, mengikuti skala prioritas, dan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Bappelibang Gelar Sosialisasi DAK 2026 dan Desk Penginputan Usulan

Riono melanjutkan untuk memperkuat kualitas usulan, Bappelitbang telah menggelar Sosialisasi Kebijakan DAK Tahun 2026 sekaligus Desk Penginputan Usulan DAK 2026 pada 20 Agustus 2025, di Ruang Rapat Utama Bappelitbang.

Seluruh OPD penerima DAK turut hadir, antara lain Dinas PUPR, Kesehatan, Pendidikan, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Perpustakaan, RSUD, Puskesmas, hingga perangkat daerah lain.

Ia menjelaskan sosialisasi ini untuk menjabarkan arah kebijakan pemerintah pusat, tema pembangunan nasional 2026, prioritas bidang, serta alur teknis pengusulan melalui aplikasi resmi. Menurutnya, penyusunan usulan harus mengikuti pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial (THIS) sesuai pedoman Bappenas.

“Usulan harus mengikuti pendekatan THIS dan menerapkan matching program. Program daerah harus selaras dengan belanja kementerian/lembaga. Jika tidak sinkron, peluang diterima sangat kecil,” katanya.

Riono menambahkan desk penginputan dokumen usulan DAK, juga sangat penting karena sebagai jembatan antara perencanaan OPD dan kelengkapan teknis yang disyaratkan pemerintah pusat.

“Desk penginputan itu tempat OPD mengajukan, mendetailkan, dan memverifikasi rencana program prioritas mereka. Di sini kita pastikan usulan tidak hanya bagus secara konsep, tetapi juga memenuhi seluruh syarat teknis,” jelasnya.

Makanya, kata Riono, dalam kegiatan sosialisasi tersebut Tim Perencana Bappelitbang melakukan pendampingan bagi setiap OPD, mulai dari pengecekan dokumen pendukung, kecocokan lokasi, kelengkapan analisis, kesesuaian indikator, hingga sinergi dengan RPJMD 2025–2029.

“Desk penginputan dokumen usulan sangat penting dan menentukan. Banyak daerah ditolak bukan karena programnya tidak bagus, tetapi karena kesalahan teknis atau dokumen yang tidak lengkap. Desk penginputan membuat kita terhindar dari itu,” kata Riono.

Melalui sosialisasi dan pendampingan teknis Bapaelitbang, Riono berharap kualitas usulan dari setiap OPD dapat meningkat signifikan. Usulan yang tersusun rapi dan sesuai aturan akan memperbesar peluang Tanjungpinang untuk memperoleh porsi pendanaan yang lebih besar.

“Harapan kita, usulan DAK 2026 dapat memperkuat percepatan pembangunan, meningkatkan layanan publik, dan mengurangi kesenjangan antarwilayah. Semua ini hanya bisa dicapai jika proses perencanaan dilakukan secara terukur, terarah, dan terkoordinasi,” tutupnya. (ANG/GBS)

Pos terkait