Tanjungpinang Mutakhirkan Strategi Sanitasi 2025–2029, Riono: Kunci Arah Pembangunan dan Akses Pendanaan Pusat

Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Riono.
Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Riono.

PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang memperkuat komitmen pelayanan sanitasi melalui pemutakhiran Dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK) 2025–2029.

Dokumen ini menjadi landasan utama dalam memastikan arah pembangunan sanitasi tetap relevan sekaligus memenuhi syarat readiness criteria untuk memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Drs. H. Riono, M.Si, menegaskan bahwa pembaruan SSK bukan sekadar penyelarasan administrasi, tetapi kebutuhan strategis untuk menjaga kesinambungan pembangunan sanitasi.

“Tanpa SSK yang mutakhir, kita tidak dapat mengajukan pembiayaan APBN di sektor sanitasi. Dokumen ini menjadi kunci agar pembangunan terus bergerak dan tidak stagnan,” ujar Riono, Senin (6/10/2025).

Riono menjelaskan, SSK merupakan bagian dari Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang telah berjalan sejak 2010 dan kini menjadi fondasi utama dalam menangani tantangan sanitasi yang semakin kompleks.

Melalui dokumen ini, pembangunan tidak hanya fokus pada infrastruktur, tetapi menekankan strategi berbasis data untuk memastikan seluruh warga mendapatkan layanan sanitasi yang aman dan layak.

Komitmen tersebut ditegaskan kembali dalam rapat advokasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, pada 11 Agustus 2025. Rapat yang dihadiri pimpinan OPD itu menghasilkan kesepakatan lintas perangkat daerah untuk merumuskan target, sasaran, serta kebijakan sanitasi yang selaras dengan RPJMN dan RPJMD.

Menurut Riono, Wali Kota menekankan bahwa keberhasilan sanitasi sepenuhnya bergantung pada kekuatan komitmen pemerintah daerah.

“Sanitasi bukan sekadar fasilitas, tetapi menyangkut kualitas hidup masyarakat. Karena itu dibutuhkan rencana yang matang dan koordinasi yang kuat di seluruh lini,” ujar Riono menyampaikan arahan Wali Kota.

Riono menambahkan, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah juga menegaskan pentingnya kesinambungan kebijakan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.

Wali Kota juga menegaskan agar program sanitasi tidak boleh berhenti karena perubahan politik. Seluruh perangkat daerah harus menjaga konsistensi agar kebijakan berjalan berkelanjutan.

Rapat advokasi yang dipimpin Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dan dihadiri para pimpinan OPD di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Senin (11/8/2025).
Rapat advokasi yang dipimpin Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dan dihadiri para pimpinan OPD di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Senin (11/8/2025).

Riono menjelaskan bahwa SSK 2025–2029 disusun berlandaskan berbagai regulasi nasional seperti Perpres 185/2014 dan Permendagri 87/2022, serta disinkronkan dengan RPD 2024–2026 dan RPJMD Kota Tanjungpinang yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025.

Dengan begitu, seluruh kebijakan sanitasi dapat terintegrasi dalam kerangka pembangunan jangka menengah daerah.

Dalam penyusunannya, Pokja PKP melakukan analisis gap untuk menentukan paket kebijakan yang mencakup pengembangan regulasi sanitasi, pembangunan sarana prasarana, kampanye bersih sampah dan sedot tinja, alokasi dana kelurahan, sedekah jamban bagi MBR, layanan sedot tinja gratis, pembangunan IPAL komunal, serta penguatan peran kelembagaan masyarakat.

“Kami ingin memastikan sanitasi menjadi gerakan bersama, bukan hanya urusan pemerintah. Peran kelurahan, masyarakat, dan dunia usaha sangat menentukan keberhasilan,” tegas Riono.

Tahapan penyusunan SSK meliputi rapat koordinasi Pokja PKP, advokasi kepada kepala daerah, hingga proses penjaminan kualitas. Advokasi dilakukan untuk menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan dan memastikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap agenda sanitasi lima tahun ke depan.

“Komitmen kepala daerah adalah faktor paling menentukan. Setiap kebutuhan biaya harus disepakati bersama agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan,” kata Riono.

Pemko Tanjungpinang juga telah menyusun kebutuhan pendanaan sanitasi untuk tiga subsektor: air limbah domestik, persampahan, dan drainase lingkungan. Kebutuhan air limbah domestik mencapai Rp129,309 miliar, yang bersumber dari APBD Kota, APBD Provinsi, APBN, DAK, CSR, hingga kontribusi masyarakat.

Untuk subsektor persampahan, kebutuhan pendanaan juga Rp129,309 miliar, sedangkan drainase memerlukan biaya terbesar, mencapai Rp167,511 miliar, dengan porsi APBN sebagai sumber utama.

Riono menegaskan bahwa pemutakhiran SSK 2025–2029 merupakan langkah strategis Tanjungpinang dalam menghadapi tantangan sanitasi modern. Dokumen ini, katanya, menjadi komitmen nyata pemerintah kota untuk mempercepat layanan sanitasi berkelanjutan sekaligus memperkuat daya saing daerah melalui pembangunan lingkungan yang sehat dan berketahanan. (ANG/DRK)

Pos terkait