PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terus memperkuat upaya pelestarian budaya lokal.
Tahun ini, Disbudpar menggagas produksi video dokumenter Warisan Budaya Takbenda (WBTb) sebagai bagian dari strategi pelindungan dan pemajuan kebudayaan di tingkat kota.
Kepala Disbudpar Tanjungpinang, Muhammad Nazri, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata untuk menjaga warisan budaya yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
“Warisan Budaya Takbenda adalah identitas yang tidak kasat mata, namun sangat kuat dalam membentuk karakter suatu daerah. Video dokumenter menjadi sarana penting untuk mentransmisikan nilai itu lintas generasi,” ujarnya, Selasa (2/7/2025)
Proyek ini merupakan bagian dari program “Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota”, dengan fokus pada pendokumentasian sejumlah objek WBTb khas Tanjungpinang.
Di antaranya ialah upacara adat “Lepas Pusat”, serta busana adat Melayu seperti “Baju Gunting Pahang”, “Baju Potong Cina”, dan “Cara Berkain Perempuan Melayu”.
Tradisi-tradisi tersebut merupakan bagian integral dari identitas budaya Melayu Tanjungpinang, yang diwariskan secara turun-temurun dan terus dijaga eksistensinya oleh masyarakat.
Kepala Bidang Adat Tradisi, Nilai Budaya, dan Kesenian Disbudpar Tanjungpinang, Dewi Kristina Sinaga, menjelaskan bahwa dokumentasi tersebut tidak sekadar menjadi arsip budaya, melainkan juga sarana edukasi publik.
“Dengan adanya video dokumenter ini, masyarakat dapat lebih mudah mengenal dan memahami tradisi mereka sendiri, termasuk prosesi dan makna filosofis dari setiap elemen budaya yang ada,” jelasnya.
Baca Juga : Menjaga Warisan di Tengah Arus Zaman: Tanjungpinang dan Jalan Sunyi Melestarikan Budaya
Sementara itu, Pamong Budaya Ahli Madya Disbudpar Tanjungpinang, Safarudin, SSN., M.M., yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pelestarian Adat dan Tradisi Budaya Melayu di LAM Kepri, menekankan urgensi dokumentasi dalam pelestarian budaya nonfisik.
“Budaya takbenda seperti ritus dan pakaian adat bersifat luntur bila tidak diikat oleh dokumentasi dan pendidikan. Karenanya, video dokumenter ini menjadi instrumen pelestarian sekaligus pengajaran,” katanya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, WBTb mencakup unsur-unsur budaya nonfisik seperti tradisi lisan, ritus, manuskrip, hingga permainan rakyat. Seluruhnya mencerminkan warisan nilai, etika, dan filosofi yang telah membentuk karakter komunitas secara turun-temurun.
Program dokumentasi ini juga menjadi prasyarat penting dalam proses pengajuan pengakuan WBTb ke tingkat nasional. Video yang dihasilkan akan dipresentasikan dalam Sidang Penilaian WBTb oleh Kementerian Kebudayaan sebagai bagian dari proses penetapan resmi.
Nazri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pelestarian budaya tak bisa hanya mengandalkan pemerintah, melainkan harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kami ingin mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga warisan ini. Karena ketika budaya hilang, yang hilang bukan hanya tradisi, tapi juga identitas,” pungkasnya.
Pewarta : Kafabihi