PIJARKEPRI.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi teknis kepada Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, terkait potensi longsor di sempadan antara lahan milik Beni, seorang pengusaha kopi bermerek Kapal Tangker, dengan deretan gudang di Jalan Melayu Kota Piring.
Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli, Rabu (18/6/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permohonan klarifikasi atas hasil survei lapangan terhadap bangunan gudang milik PT Cipta dan PT GMS. Hasilnya telah direkomendasikan ke pihak kelurahan dan kecamatan.
“Kami sudah menyampaikan hasil survei kepada Kelurahan dan Kecamatan. Selanjutnya, tindak lanjutnya kami serahkan ke mereka,” ujar Rusli.
Berita Sebelumnya : Waspada Longsor di Melayu Kota Piring, DPRD Tanjungpinang Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Dalam surat resmi bernomor B/640/904/5.15.03/2025 yang diterbitkan Dinas PUPR, disebutkan bahwa pagar atau batu miring milik dua gudang tersebut mengalami kerusakan akibat pergerakan tanah yang berpotensi longsor.
Dinas PUPR Tanjungpinang menyampaikan dua poin penting, yakni Pemilik gudang diminta segera memperbaiki struktur pagar atau batu miring demi keselamatan pengguna dan lingkungan sekitar.
Selain itu, pembangunan kembali struktur penahan tanah tersebut harus mengikuti standar teknis konstruksi dinding penahan tanah (DPT), baik tipe gravitasi maupun kantilever.
Berita Sebelumnya : Sempadan Lahan di Melayu Kota Piring Rawan Longsor, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Tanjungpinang Timur, Hendrawan Herninanto, mengatakan pihaknya akan segera mengundang seluruh pemilik gudang yang terdampak untuk membahas solusi bersama, termasuk dengan Camat definitif yang baru pulang dari ibadah haji.
“Kami akan jadwalkan pertemuan bersama para pemilik gudang dan Camat dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan,” ujarnya.
Sebelumnya, kawasan tersebut menjadi sorotan karena ancaman longsor yang membayangi lahan milik Beni. Kerusakan pagar pembatas dan buruknya sistem pembuangan air dari atap gudang dinilai sebagai pemicu utama kerusakan struktur tanah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Arie Sunandar, turut angkat suara. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar konflik sempadan, tapi potensi bencana yang mengancam keselamatan warga.
“Ini bukan urusan tapal batas, tapi soal nyawa dan keamanan lingkungan. Pemerintah harus bertindak cepat dan sistematis,” tegas Arie, Kamis (12/6/2025).
Berita Sebelumnya : Kerusakan Terbiarkan, Permasalahan Sempadan Bangunan di Kampung Melayu Memanas
Ia juga menuding lemahnya pengawasan bangunan dan ketidakpatuhan terhadap aturan sebagai penyebab utama. Menurutnya, pagar milik Beni yang rusak dan struktur batu miring yang terkikis akibat saluran air dari atap gudang adalah bukti kelalaian yang tidak boleh diabaikan.
Arie merujuk pada Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan sempadan bangunan minimal satu meter dari batas lahan.
“Itu bukan aturan administratif semata. Itu adalah benteng awal untuk mencegah bencana lingkungan,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk tidak bersikap reaktif. “Pencegahan selalu lebih murah daripada penanggulangan pascabencana. Jangan tunggu jatuh korban baru bergerak,” tutupnya.
Pewarta : Aji Anugraha