PIJARKEPRI.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang menindaklanjuti permohonan Lurah Melayu Kota Piring terkait kerusakan batu miring atau pagar penahan tanah di wilayah sempadan gudang milik PT Cipta dan PT GMS.
Kerusakan tersebut disebabkan oleh peristiwa tanah longsor yang mengancam keselamatan lingkungan sekitar. Hasil survei menunjukkan batu miring pada bangunan gudang itu dalam kondisi rusak dan memerlukan perbaikan segera.
“Kami sudah menyampaikan hasil rekomendasi dan perhitungan biaya pembangunan batu miring kepada pihak Kelurahan Melayu Kota Piring, dan ditembuskan ke kecamatan,” kata Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli, belum lama ini.
Baca Juga : Sempadan Lahan di Melayu Kota Piring Rawan Longsor, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat
Rusli menegaskan, rekomendasi perbaikan ditujukan kepada masing-masing pemilik gudang agar segera mengambil tindakan untuk menghindari risiko lebih besar bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Ia juga mengingatkan agar pembangunan batu miring memperhatikan ketentuan teknis konstruksi Dinding Penahan Tanah (DPT), baik dengan sistem gravitasi maupun tipe kantilever, agar struktur yang dibangun aman dan tahan lama.
“Harapan kami, rekomendasi ini dapat segera direalisasikan sebagai bentuk antisipasi potensi bencana di wilayah sempadan tersebut,” ujar Rusli.
Baca Juga : Waspada Longsor di Melayu Kota Piring, DPRD Tanjungpinang Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Menanggapi hal itu, Lurah Melayu Kota Piring, Andhika, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi resmi dari Dinas PUPR, termasuk rincian perhitungan kebutuhan anggaran.
Langkah selanjutnya, kata Andhika, pihak kelurahan akan segera berkoordinasi dengan Kecamatan Tanjungpinang Timur dan menggelar rapat bersama sejumlah pihak yang memiliki lahan sempadan dengan PT Cipta.
“Kami akan memanggil kembali seluruh pihak yang sebelumnya sudah bersepakat untuk bersama-sama membangun batu miring di kawasan tersebut,” pungkasnya.
Pewarta : Aji Anugraha







