Kejati Kepri Edukasi Mahasiswa Soal Dunia Digital

Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., saat Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui kegiatan “Goes To Campus” di Politeknik Negeri Batam, Kamis (8/8/2025). (F-Kejati Kepri)
Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., saat Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui kegiatan “Goes To Campus” di Politeknik Negeri Batam, Kamis (8/8/2025). (F-Kejati Kepri)

PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali melanjutkan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui kegiatan “Goes To Campus” di Politeknik Negeri Batam, Kamis (8/8/2025). Tema yang diusung kali ini: “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi.”

Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum generasi muda, khususnya mahasiswa sebagai bagian dari generasi emas bangsa, agar mampu bersikap cerdas, kritis, dan bertanggung jawab di ruang digital.

Bacaan Lainnya

Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi narasumber Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., serta tim pelaksana Rama Andika Putra dan Yusuf.

Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan bahwa media sosial memiliki banyak manfaat positif seperti memperluas jaringan, sarana edukasi, hingga mendukung kegiatan usaha. Namun, ia juga mengingatkan akan ancaman nyata jika media sosial digunakan tanpa etika dan kesadaran.

“Dampak negatif seperti penyebaran hoaks, kecanduan, perundungan siber, bahkan pelanggaran privasi, bisa terjadi jika kita lalai. Etika digital adalah kunci,” tegasnya.

Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., saat Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui kegiatan “Goes To Campus” di Politeknik Negeri Batam, Kamis (8/8/2025). (F-Kejati Kepri)
Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., saat Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui kegiatan “Goes To Campus” di Politeknik Negeri Batam, Kamis (8/8/2025). (F-Kejati Kepri)

Mahasiswa diajak untuk menghindari ujaran kebencian, konten pornografi, serta informasi kekerasan. “Verifikasi sebelum membagikan, jaga sopan santun dalam berkomunikasi, dan jangan umbar data pribadi,” tambah Yusnar.

Ia juga mengulas dasar hukum penggunaan media digital, yakni UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, berikut pasal-pasal yang kerap dilanggar di masyarakat, antara lain:

  • Penyebaran konten asusila (maksimal 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar),
  • Judi online (maksimal 10 tahun penjara/denda Rp10 miliar),
  • Pencemaran nama baik, pengancaman elektronik, hoaks, dan ujaran kebencian – masing-masing dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Sementara itu, Rafki Mauliadi membawakan materi tentang kejahatan siber (cyber crime) dan perlindungan data pribadi. Ia menyoroti pentingnya kesadaran digital dalam menghadapi risiko dunia maya yang makin kompleks.

Menurutnya, UU No. 1 Tahun 2024, PP No. 71 Tahun 2019, dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi landasan hukum utama dalam menjaga keamanan siber dan hak privasi pengguna internet.

“UU PDP menjamin hak individu atas data pribadi, termasuk hak untuk menyetujui, mengakses, serta mengoreksi data yang dikelola pihak lain. Pelanggaran terhadapnya bisa dikenai sanksi administratif dan denda berat,” ujarnya.

Rafki mengingatkan bahwa semua yang diunggah ke internet berpotensi tidak lagi berada di bawah kendali pribadi. Oleh sebab itu, ia mengajak mahasiswa menjadi generasi “Cyber Cerdas”, yakni sadar hukum, tahu hak dan kewajibannya di dunia digital, serta aktif menjaga keamanan siber secara kolektif.

“Ketika informasi pribadi kita sudah masuk ke internet, kontrol itu lenyap. Maka, bijaklah sebelum membagikan apa pun,” pesannya.

Acara yang diikuti lebih dari 100 peserta ini juga dihadiri Wakil Direktur II Politeknik Negeri Batam, Arniati, S.E., M.Si., Ph.D., Ak., CA., CPA, jajaran dosen dan pejabat struktural kampus.

Diharapkan, kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran digital yang kuat di kalangan akademisi, agar tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga taat hukum dan etis bermedia.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait