Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,3 Miliar dari Kasus Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri pada Selasa, 14 Oktober 2025.

PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 272.497 dolar AS (sekitar Rp4,3 miliar) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam.

Pengembalian dana itu dilakukan oleh Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Dana tersebut kemudian disita dan dititipkan melalui rekening resmi Kejati Kepri di BNI Cabang Tanjungpinang, KCP Pamedan.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa pengembalian uang negara menjadi bagian penting dari penegakan hukum. Namun, ia menekankan bahwa langkah ini tidak menghapuskan tanggung jawab pidana.

“Penegakan hukum tidak semata memenjarakan pelaku, tetapi juga fokus pada pemulihan kerugian negara. Ini memerlukan langkah-langkah luar biasa,” tegasnya.

Berdasarkan audit BPKP Kepulauan Riau, kerugian negara dari aktivitas ilegal PT Bias Delta Pratama pada 2015–2021 mencapai 272.497 dolar AS.

Perusahaan tersebut menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa dasar hukum dan tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam, khususnya di perairan Kabil dan Batu Ampar.

Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagian 20% dari pendapatan jasa sebagaimana diatur dalam regulasi. Hal inilah yang menjadi dasar penyelidikan dan pengembalian kerugian negara. (ANG/RLS)

Pos terkait