PIJARKEPRI.COM – Penyidik Polda Kepri dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan pencemaran nama baik Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, di Mapolresta Tanjungpinang.
Dilansir infotoday.id, dua saksi yang diminta penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret Staf Khusus Gubernur Kepri, Sarafudin Aluan tersebut yakni, Edi Susanto dan Samiun.
Edi Susanto membenarkan dirinya datang memenuhi panggilan penyidik Polda Kepri terkait laporan Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri, HM Soerya Respationo, ke Polda Kepri, belum lama ini.
Soerya Respationo melaporkan Sarafudin Aluan ke Polda Kepri terkait dugaan pencemaran nama baik Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto sekaligus lembaga.
“Saya hanya memenuhi panggilan teman-teman penyidik penyidik Polda Kepri, terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh DPD PDIP Kepri, dimana terlapor adalah tim khusus Gubernur, SA. Sebagai warga negara yang baik, sebagai saksi tentunya saya akan menyampaikan apa apa saja yang saya ketahui dan yang saya lihat,” jelas Edi.
Baca Juga : PDIP Resmi Laporkan Stafsus Gubernur Kepri Ke Polisi
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kepulauan Riau, H.M.Soerya Respationo resmi melaporkan Staf Khusus Gubernur Kepri, Sarafudin Aluan ke Polda Kepri.
Soerya Respationo didampingi Sekretaris PDI Perjuangan Kepri, Lis Darmansyah dan Bendahara PDI Perjuangan, Jumaga Nadeak melaporkan Sarafudin Aluan, terkait dugaan tindak pidana UU ITE, ke Direktorat Reserse Umum, Polda Kepri, Jumat (30/9/2022)
Ia mengatakan, laporan Polisi Nomor : STTLP/98/IX/2022/SPKT-Kepri berisi tentang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terlapor Sarafudin Aluan terhadap korban Hasto Kristiyanto, sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Sarafudin Aluan diduga menyebarkan berita tidak benar (hoax) mengenai “KPK menggelar operasi tangkap tangan ada uang 50 Miliar, di kediaman Hasto”
Selain itu, Sarafudin Aluan diduga menyebarluaskan komentar pencemaran nama baik lembaga dalam hal itu Partai PDI Perjuangan dengan menyebutkan “Partai PDI adalah preseden korupsi yang tidak baik”
“Kedatangan saya, Pak Lis dan pak Jumaga, datang kesini untuk membuat laporan polisi tentang pemberitaan yang ada di Medsos yaitu WhatsApp group #KEPRI DISCUSSION, dimana disitu pak Aluan men share memperbanyak berita hoak, bahwa sekjen PDI P Hasto tertangkap tangan OTT KPK dan ada uang 50 Miliar,” ungkapnya.
Baca Juga : Besok PDIP Laporkan Stafsus Gubernur Kepri ke Polda Kepri
Sehubungan dengan hal tersebut, Soerya mengatakan, perbuatan Sarafudin Aluan dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik Sekjen dan partai PDI Perjuangan.
“Tentu hal ini tergesa-gesa dilakukan tanpa melihat kebenaran,” ungkapnya.
Seorya menekankan, pelaporan Sarafudin Aluan ke Polda Kepri, upaya meredam tindakan yang dapat dilakukan setiap kader PDI Perjuangan di Kepulauan Riau.
“Kader-kader dibawah banyak yang mengadu ke kami, ini adalah semacam pembunuhan karakter. Untuk meredam supaya terjadi gejolak dimana-mana, kami bertiga mengambil upaya hukum yang menyelesaikan, sehingga kami datang kesini dengan melaporkan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Diketahui, PDI Perjuangan juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ke Bareskrim Polri
Dikonfirmasi terpisah, Stafsus Gubernur Kepri, Sarafudin Aluan, mengatakan permohonan maaf atas tindakan yang dia lakukan dan siap bertanggungjawab atas tindakan tersebut.
“Saya mohon maaf karena berita ini saya juga terkejut secara tidak sadar waktu saya memencet berita ini yang sedang viral yang sudah ditonton ratusan ribu orang. Setelah itu KPK sudah Klarifikasi berita tersebut. Maka ternyata berita ini tidak benar. Insya Allah saya akan klarifikasi jika saya dipanggil oleh Polda atau pihak lain. Mohon maaf tidak ada niat saya untuk menyudutkan PDIP. Yang saya sangat hormati itu,” kata Sarafudin Aluan kepada pijarkepri.com melalui pesan WhatsApp. (ANG/INT)