PIJARKEPRI.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kepulauan Riau dikabarkan akan melaporkan Staf Khusus Gubernur Kepri, Sarafudin Haluan ke Polda Kepri, Jumat (30/9/2022)
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepulauan Riau, Lis Darmansyah, di Tanjungpinang, Kamis (29/9/2022) mengatakan, pihaknya melaporkan Sarafudin Haluan terkait dugaan pencemaran nama baik Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Lis menjelaskan dugaan pencemaran nama baik Sekjen PDI Perjuangan tersebut diduga dilakukan Sarafudin Haluan melalui media sosial group WhatsApp #KEPRI DISCUSSION
Dalam tangkapan layar group WhatsApp tersebut, Sarafudin Haluan meneruskan pesan bertuliskan ;
“KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristianto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto…PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi,” tulis pesan yang diteruskan Sarafudin Haluan.
Lis mengatakan, narasi beserta video KPK menangkap Sekjen PDI Perjuangan tersebut juga diduga disebarkan Sarafudin Haluan melalui akun Facebook Sarafudin Haluan, meskipun hingga saat ini akun tersebut tidak aktif lagi.
Dilansir news.Detik.com disebutkan KPK menyatakan Video Penggeledahan Rumah Hasto PDIP-50 M Ditemukan adalah hoak atau tidak benar.
“Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh informasi beredarnya video hoax tentang kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK pada salah satu rumah kediaman milik pihak tertentu,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Menurut Lis, tindakan dan sikap yang disampaikan Sarafudin Haluan mengenai dugaan pencemaran nama baik PDI Perjuangan dapat berdampak buruk dengan mempermudah masyarakat berpikiran negatif terhadap PDI Perjuangan.
Seharusnya, lanjut Lis mengungkapkan, sikap tokoh seperti Sarafudin Haluan yang juga sebagai Staf Khusus Gubernur Kepri, memberikan contoh baik dengan perkataan-perkataan baik untuk masyarakat, bukan sebaliknya.
“Atas tindakan itu, dan perintah dari Sekjen PDI Perjuangan, saya dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kepulauan Riau, Pak Soerya Respationo dan Pak Jumaga Nadeak akan melaporkan bersangkutan ke Polda Kepri besok,” ungkap Lis.
Selain DPD PDI Perjuangan Kepri, Lis Darmansyah mengatakan, DPP PDI Perjuangan juga akan melaporkan Sarafudin Haluan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik tersebut secara elektronik.
“DPP PDIP Kepri akan melaporkan ke Polda Kepri dan DPP akan melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Lis.
Menurut Lis, Sarafudin Haluan dapat ikut bertanggungjawab atas tulisan yang diteruskan olehnya dan diduga mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” tegas Lis.
Disisi lain, menurut Lis, tindakan yang diduga dilakukan Sarafudin Haluan sebagai politisi senior di Kepri seharusnya perlu memberikan pemahaman baik terhadap masyarakat tentang berpolitik santun.
Kendati dalam konteks berpartai, Sarafudin selaku petinggi partai atau dikenal sebagai politisi perlu menghormati dan menghargai petinggi partai-partai lainnya.
“Kalau mau merebut hati masyarakat lakukan dengan cara-cara yang baik yang memberikan edukasi atau pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, bukan dengan cara-cara menyebarkan fitnah yang zalim dalam menjatuhkan orang lain, apalagi orang tersebut adalah petinggi partai di tingkat pusat,” tuturnya.
Lis mengungkapkan, tindakan Sarafudin Haluan dinilai dapat berefek sangat luas bahkan secara nasional dan bisa memancing kemarahan bagi kader-kader partai PDI Perjuangan di seluruh indonesia.
“Maka untuk menghindari hal tersebut DPD PDI Perjuangan bersepakat untuk mengambil langkah-langkah hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, serta langkah bijak partai atas arahan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Drs. H. Soerya Respationo,” kata Lis.
Ia mengatakan, pelaporan PDI Perjuangan terhadap Sarafudin Haluan ke Polisi sebagai pembelajaran untuk tidak seenaknya asal mengomentari bahkan menyebarkan berita yang tidak benar.
Menurut Lis, kondisi tersebut sangat menyedihkan dari seseorang yang berada di lingkaran lingkungan Gubernur Kepri sebagai staf khusus gubernur, terlebih dalam keseharian selalu bersama gubernur.
“Tentu sangat tidak beretika dan dapat merusak citra Gubernur, yang mana ada salah seorang dekatnya asal bicara yang tidak mengetahui kebenaran berita yang disebarkan ke publik,” imbuhnya.
Sementara, hingga saat ini Sarafudin Haluan tidak dapat dikonfirmasi terkait postingan dan tanggapan akan dilaporkannya dirinya oleh DPD PDI Perjuangan Kepri ke Polda Kepri.
Pewarta : Aji Anugraha