KPAI Pusat : Pemko Tanjungpinang Harus Tegas Cabut Izin Warnet Bermasalah

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang mengambil sikap, tegas dengan mencabut izin Warung Internet (Warnet) bermasalah di kota itu.

Baca Juga : Satpol PP Tangkap Pelajar Pesta Sex di Warnet, Jadi Buah Bibir

Bacaan Lainnya

Komisioner KPAI Pusat, Putu Elvina kepada pijarkepri.com, Jumat (7/9) mengungkapkan, menyikapi adanya Warnet Rebel Net di Kota Tanjungpinang yang disinyalir dijadikan tempat mesum bahkan pesta seks anak usia sekolah harus mendapat perhatian serius dari Pemko Tanjungpinang.

Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dibiarkan, apalagi kalau warnet tersebut sudah pernah mendapat peringatan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang di 2017 atas kasus pencabulan, berasal dari Warnet tersebut.

“Pemko harus tegas, cabut izin usahanya sehingga menjadi pelajaran bagi pengusaha yang tidak peduli terhadap upaya perlindungan anak,” ungkapnya.

Ia mengutarakan, hingga saat ini KPAI masih melihat warnet-warnet yang membiarkan pelanggan yang usia anak dengan mudah mengakses konten pornografi.

“Ini tidak bisa dibiarkan, pengusaha punya kewajiban untuk ikut serta dalam melindungi anak dari bahaya pornografi,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan KPAI tahun 2018 di 15 provinsi terhadap pelaku anak yang berada di 15 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau Lapas Anak, salah satu faktor penyebab kejahatan pencabulan dan pemerkosaan dikarenakan anak terpapar pornografi.

Selain meminta Pemko Tanjungpinang menindak tegas Warnet bermasalah, KPAI Pusat menghimbau orang tua dan masyarakat harus mengawasi anak mereka dan memastikan lingkungan tempat anak beraktifitas yang merupakan tempat yang aman bagi anak.

“Pengawasan terhadap tempat, usaha yang berpotensi merusak tumbuh kembang anak harus dilakukan oleh Pemko dan masyarakat secara terintegratif,” tegasnya.

Diketahui, kendati Warnet Rebel Net sudah mendapatkan peringatan tegas Satpol PP Tanjungpinang untuk tidak beroperasi kemabali di 2018, Warnet ini masih tetap buka. Padahal Satpol PP sudah mengeluarkan surat tembusan kesejumlah OPD dan Kelurahan Tanjungpinang Barat mengenai temun tindakan asusila didalam warnet tersebut.

Pewarta : Aji Anugraha

 

Berita terkait :

DPRD Sorot Pemerintah Soal “Komunitas Cucu Mbah”

LSM Ketapang Minta Aparat Tindak Tegas “Komunitas Cucu Mbah”

Pos terkait