DPRD Gelar Paripurna Laporan Akhir Banggar dan TAPD, KUA PPAS APBD P 2018

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Aariza dan Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno, saat menandatangani KUA PPAS APBD P 2018.
Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim saat menyerahkan hasill pembahasan Banggar KUA PPAS APBD Perubahan Kota Tanjungpinang 2018 keapada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, di Rapat Paripurna Ruang Sidang Utama DPRD Tanjungpinang, Senggarang.

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran (TA) 2018.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang terhadap KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2018, setelah pembahasan dengan TAPD, kebijakan Pendapatan Daerah APBD Perubahan TA 2018 menghasilkan proyeksi kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp.74.300.678.677,00 sehingga menghasilkan angka target pendapatan daerah menjadi sebesar Rp.891.523.466.617,00.

Bacaan Lainnya

“Proyeksi Belanja Daerah hasil pembahasan dengan TAPD menghasilkan kenaikan sebesar Rp. 81.970.184.047,84 pada pos belanja langsung sehingga secara total besaran angka belanja daerah pada Tahun 2018, yaitu sebesar Rp. 915.242.971.987,84 dan Proyeksi pembiayaan pada APBD Perubahan 2018 setelah pembahasan tidak mengalami perubahan,” kata Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, saat menyampaikan laporan Banggar KUA PPAS APBD Perubahan Tanjungpinang TA 2018, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (17/9/2018).

Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT. saat membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang terhadap KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2018

Rapat Paripurna terbuka dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dan Wakil Ketua I, Ade Angga dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani serta dihadiri oleh 19 Anggota Dewan, Sekda Kota Tanjungpinang, Riono, jajaran OPD di lingkungan Pememerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang,

TAPD bersama-sama dengan Banggar DPRD berhasil mencapai kesepakatan untuk menaikkan asumsi realiasi pendapatan daerah dengan tambahan sebesar Rp12.010.285.896,00 dengan melihat dan mempertimbangkan perkembangan realiasasi sebagian besar komponen PAD dari pajak dan retribusi daerah yang secara umum sangat optimis dapat dicapai maksimal bahkan diharapkan mampu melampaui target yang diestimasikan.

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Aariza dan Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno, saat menandatangani KUA PPAS APBD P 2018.

Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Pimpinan DPRD dan Walikota Tanjungpinang terhadap Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2018.

 

 

 

 

 

HMS/ANG

Pos terkait