Oknum Pegawai J&T di Tanjungpinang Dilaporkan, Diduga Hidup Bersama Istri Orang

Dugaan Perselingkuhan, Seorang Istri di Tanjungpinang Dilaporkan Suami ke Polresta Tanjungpinang. Foto: Gotvnews/Ald.
Dugaan Perselingkuhan, Seorang Istri di Tanjungpinang Dilaporkan Suami ke Polresta Tanjungpinang. Foto: Gotvnews/Ald.

Tanjungpinang, PIJARKEPRI.COM – Seorang pegawai perusahaan ekspedisi J&T di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berinisial RZ dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang oleh YS atas dugaan hidup bersama dengan perempuan berinisial S yang disebut masih berstatus sebagai istrinya.

Laporan tersebut dibuat YS melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tanjungpinang pada 24 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

“Terkait masalah ini, saya sudah membuat laporan pengaduan ke Polresta Tanjungpinang,” kata YS, di Tanjungpinang, Selasa (8/9/2026)

Dalam laporan itu, YS mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.

Dugaan peristiwa itu disebut berlangsung pada Januari-Juli 2026 di sejumlah lokasi di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kasus tersebut mencuat ketika YS dan S masih menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Tanjungpinang. S mendaftarkan gugatan cerai terhadap YS pada 7 Juli 2026 dan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

Kuasa hukum YS, Tagor Manihuruk, mengatakan kliennya mulai mencurigai adanya pihak ketiga setelah menemukan sejumlah kejanggalan sejak S tinggal terpisah dari rumah mereka.

Menurut Tagor, kecurigaan itu diperkuat sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang disebut memperlihatkan S bersama seorang pria yang diduga RZ di sebuah tempat hiburan.

“Klien kami menemukan sejumlah bukti yang kemudian menjadi dasar kecurigaan adanya pihak ketiga dalam rumah tangganya,” ujar Tagor, dilansir presmedia.id

YS juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, antara lain keterangan tertulis Ketua RT dan surat pernyataan yang disebut berkaitan dengan hubungan S dan RZ.

RZ membenarkan pernah menandatangani salah satu surat pernyataan tersebut. Ia mengatakan surat itu memuat keterangan bahwa dirinya bersama S sejak Oktober 2025.

“Ya, benar saya tanda tangan surat itu,” kata RZ.

Namun, RZ membantah memiliki hubungan khusus dengan S. Ia menyatakan keduanya hanya memiliki hubungan sebagai mitra kerja.

“Saya tidak ada hubungan apa pun dengan S. Kami hanya mitra kerja,” ujarnya.

Sementara itu, YS mengaku memperoleh informasi bahwa S dan RZ berada di kediaman S pada 19 Juli 2026. Menurut kuasa hukumnya, keberadaan RZ di rumah tersebut telah diketahui lingkungan setempat.

YS melalui kuasa hukumnya juga menyebut terdapat kesepakatan agar S tidak tinggal bersama laki-laki lain selama proses perceraian berlangsung.

“Pak RT setempat mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh membawa laki-laki lain di rumah tersebut hingga putusan cerai,” kata YS melalui kuasa hukumnya.

Polisi Periksa Pelapor dan Saksi

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara, membenarkan adanya laporan tersebut.

Joshua mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan perzinahan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.

Penyidik masih melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan dari YS, Ketua RT, serta sejumlah saksi lainnya.

“Iya benar, ada laporan terkait dugaan perzinahan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan yang dilaporkan warga ini. Saat ini penyidik telah meminta keterangan pelapor, RT, dan beberapa saksi yang diajukan oleh pelapor,” ujar Joshua, dilansir dari presmedia.id

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap S dan RZ sebagai pihak terlapor pada 4 September 2026.

“Untuk terlapor, hari ini, Jumat 4 September 2026 akan dipanggil dan diminta keterangan,” kata Joshua.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. RZ dan S berstatus sebagai terlapor dan belum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait