PIJARKPERI.COM, Tanjungpinang – Mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah tidak mentolerir prilaku MKN, tersangka yang melakukan ujaran kebencian di media sosial terhadap dirinya beserta keluarganya.
Untuk kedua kalinya polisi menahan MKN atas kasus Ujaran Kebencian keluarga calon Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. Sebelumnya Lis pernah memafkan MKN atas kasus serupa.
“Kita inikan manusia biasa mungkin khilaf, kalau saya proses awalnya biasa saja, awalnya, kalau kali inikan dia bukan khilaf lagi tapi sengaja udah ada unsur kesengajaan apa lagi dia sudah menghina orang tua saya, saya rasa itu tidak ada toleransi, kalau sudah berhubungan dengan keluarga,” ujar Lis saat ditemui pijarkepri.com, di Tanjungpinang, Kamis malam.
Baca Juga : Repdem Tanjungpinang Laporkan Penghina Keluarga Presiden dan Lis Darmansyah
Menurut Lis, alasan dirinya tidak lagi mentolerir prilaku MK yang sudah menghina keluarganya itu lantaran turut menyebutkan nama almarhum Ibu Lis Darmansyah dalam postingan di media Google plus (+).
“Kalau sudah orang tua kita yang disinggung, mohon maaf saja, saya tidak bisa tolerir lagi, siappun itu orangnya kalau sudah menyangkut orang tua pasti akan marah,” ujarnya.
Polres Tanjungpinang menahan MKN sejak 22 Februari 2018. Polisi menetapkan MKN sebagai tersangka kasus Ujaran Kebencian dan menyangkakan MKN kedalam pasal Pasal 45 A ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan Polres Tanjungpinang , MKN sudah sering mengungkapkan ujaran kebencian di media sosial terhadap etnis dan agama tertentu serta penghinaan kepada sejumlah pejabat negara.
“Karena memang yang bersangkutan tinggal sendirian, tidak ada keluarga, jadi besar kemungkinan dia membuatnya sendiri.Sasarannya etnis dan agama tertentu dan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan mengikuti Pilkada,” ujarnya.
Baca Juga : Penghina Presiden dan Keluarga Lis Darmansyah Ditangkap Polisi
Polres Tanjungpinang kemudian menerima laporan dari masyarakat terkait penghinaan terhadap calon wali kota Tanjungpinang yang akan mengikuti Pilkada serentak 2018, yakni Lis Darmansyah.
Terkait kesehatan tersangka, Kapolres menyatakan secara fisik yang bersangkutan terlihat normal. “Tetapi kita akan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan. (ANG/pijarkepri.com/ANT)
Baca Juga: Penghina Presiden ditangani Bareskrim Mabes Polri