PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Tanjungpinang, Kepulauan Riau melaporkan pemilik akun Google plus (+) Mustafa Kamal Nurrullah ke Mapolres Tanjungpinang lantaran diduga menghina Presiden Indonesia Joko Widodo dan Calon Wali Kota Tanjungpinang Lis darmansyah.
Sekretaris Repdem Tanjungpinang Billy Apriansyah, di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (22/2/2018) mengatakan Mustafa kamal diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik, melakukan ujaran kebencian di media sosial, dianggap menghina sejumlah pejabat negara pusat dan daerah di Kota Tanjungpinang.
Repdem menunjukkan sejumlah bukti-bukti pencemaran nama baik berupa tulisan-tulisan penghinaan yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Sekretaris PDI Perjuangan, Lis Darmansyah yang juga merupakan calon Wali Kota Tanjungpinang.
“Ini sudah kedua kalinya yang bersangkutan menghina Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beserta Ibu Negara dan mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan keluarga. Kami tidak memberikan toleransi lagi, dan sekarang kami serahkan kepada pihak kepolisan agar segera di tindak yang bersangkutan,” ujarnya.
Mustafa Kamal menghina istri, almarhum ibu kandung Lis Darmansyah dengan kata-kata ujaran kebencian melalui akun Google Plus miliknya.
Repdem menjelaskan yang menjadi persoalan dalam tulisan Mustafa Kamal menghina, soal penghinaa terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wali Kota Tanjungpinang ke 3, Lis Darmansyah yang dianggap Repdem merupakan kalimat yang tidak menyenangkan.
“Keduanya merupakan kader partai PDI Perjuangan, ini sudah mencemarkan nama baik kader partai,” ujarnya.
Repdem berpendapat Mustafa Kamal menghina sejumlah petinggi partai PDI Perjuangan. Menurutnya, disitiuasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan menjelang Pemilu saat ini, Mustafa Kamal diduga pemicu terjadinya konflik antar kelompok masyarkat sehingga daerah tidak kondusif.
“Kami tidak ingin Pilkada di Tanjungpinang gaduh karena ada oknum-oknum yang dapat memecah belahkan kesatuan dan persatuan bangsa, juga memprovokasi masyarakat dengan ujaran kebencian, untuk itu kami laporkan yang bersangkutan,” ujarnya.
Hingga saat ini pengurus Repdem masih memberikan keterangan pelaporan ujaran kebencian di medsos ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. Sementara Mustafa Kamal belum dapat dikonfirmasi terkait apa maksud dari sejumlah kata. (ANG)