PIJARKEPRI.COM – Aktivis Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin melaporkan oknum Humas Dinas Kominfo Kepri dan dua oknum manager Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri melalui pengaduan ke Polresta Tanjungpinang.
Andi Cori Patahuddin, di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (3/2/2023) membenarkan pengaduannya ke Polresta Tanjungpinang. Dia menyebutkan pengaduan tersebut bentuk pencemaran nama baik dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum PNS Diskominfo Kepri dan dua Manager BUP Kepri.
“Hari ini saya laporkan dalam bentuk pengaduan tiga oknum tersebut ke Polresta Tanjungpinang karena mencemarkan nama baik saya melalui media sosial Facebook,” kata Andi Cori, sembari menunjukkan bukti laporan pengaduan ke Polresta Tanjungpinang.
Dalam laporan surat keterangan pengaduan Andi Cori Patahuddin yang diterima Polresta Tanjungpinang itu disebutkan dirinya telah mengadukan kejadian atau peristiwa dugaan tindak pidana “Pencemaran Nama Baik” yang terjadi Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB
Andi Cori menjelaskan bahwa dirinya melakukan konfrensifes dibeberapa media dalam ungkapan adanya indikasi unsur korupsi di Badan Usaha Pelabuhan (BUP Kepri.
Kemudian dia menjelaskan pada Polisi bahwa dua orang manager di BUP Kepri yang bernama saudara Soni Ambon dan MR. BE dan 1 orang kasi humas Kominfo Pemprov Kepri yang bernama saudara PETRO melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya melalui media facebook.
Lebih lanjut, Cori menjelaskan, dengan postingan di facebook ialah di akun saudara Petro di dalam komentar saudara Petro “BESI TUA” dan saudara Soni menjawab “Besi Tua Yang Gagal Produksi” dan saudara MR.BE menjawab “Mengingatkan dengan Si Cory”.
“Dengan adanya kejadian tersebut, saya telah mengalami pencemaran nama baik dalam media sosial,” kata Cori.
Surat pengaduan itu diterima piket Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Sementara oknum yang dilaporkan Andi Cori Patahuddin dengan identitas Soni Ambon, MR. BE belum dapat dikonfirmasi terkait pengaduan tersebut. (ANG)