Penghina Presiden dan Keluarga Lis Darmansyah Ditangkap Polisi

Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang tengah memerika MK, diduga melakukan ujaran kebencian kepada Presiden RI dan keluarga Mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (Foto: ANG/pijarkepri.com)
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang tengah memerika MK, diduga melakukan ujaran kebencian kepada Presiden RI dan keluarga Mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (Foto: ANG/pijarkepri.com)
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang tengah memerika MK, diduga melakukan ujaran kebencian kepada Presiden RI dan keluarga Mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (Foto: ANG/pijarkepri.com)
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang tengah memerika MK, diduga melakukan ujaran kebencian kepada Presiden RI dan keluarga Mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (Foto: ANG/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Setelah menerima pelaporan kembali dari masyarakat Tanjungpinang melalui Relawan Perjuangan Demokrasi (Rapdem) Tanjungpinang mengenai pencemaran nama baik keluarga mantan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.

Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap pelaku ujaran kebencian tersebut, yang diketahui seorang pria berinisial MK.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara di Tanjungpinang menjelaskan, MK juga pernah terjerat kasus serupa, yakni dilaporkan atas penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Jokowi dan sejumlah mantan Presiden RI.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno, di Tanjungpinang, Kamis (22/2/2018) mengatakan penangkapan terlapor MK berdasarkan laporan polisi LP-B/144 VIII/2017/Kepri atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Berdasarkan LP, bukti-bukit, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari ahli bahasa, keterangan saks, konten yang disebarkan MK ada unsur penghinaan terhadap Suku, Ras dan Agama (Sara) dan pencemaran nama baik Presiden,” ujarnya, sebagaimana dilansir antarakepri.com

Ia mengatakan berdasarkan laporan pelapor atas nama Suaeb, pada 18 Agustus 2017, MK memposting  kalimat yang menghina serta ujaran kebencian terhadap etnis tionghwa, Presidei Joko Widodo, mantan Presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Partai Nasdem Surya Paloh, Menko Polhukam Wiranto dan Istri Presiden Iriana Jokowi.

Postingan MK tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan netizen. Belakangan MK memosting kembali ujaran kembencian melalui akun Google Plus (+) berisi tentang penghinaan terhadap keluarga mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan konten berunsur Sara.

Baca Juga : Repdem Tanjungpinang Laporkan Penghina Keluarga Presiden dan Lis Darmansyah

“Pelaporan yang kedua sudah kami terima semalam, oleh pemberi kuasa dari pak Lis Darmansyah ke pelapor Billy Apriansyah, sudah gelar perkara, dan sekarang kami sedang memeriksa yang bersangkutan,” ujarnya

Polres Tanjungpinang menyangkakan MK kedalam pasal Pasal 45 A ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (ANG)

Sumber : ANTARA

Pos terkait