Penghina Presiden ditangani Bareskrim Mabes Polri

Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang tengah memerika MK, diduga melakukan ujaran kebencian kepada Presiden RI dan keluarga Mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (Foto: ANG/pijarkepri.com)
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang tengah memerika MK, diduga melakukan ujaran kebencian kepada Presiden RI dan keluarga Mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (Foto: ANG/pijarkepri.com)
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang tengah memerika MK, diduga melakukan ujaran kebencian kepada Presiden RI dan keluarga Mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (Foto: ANG/pijarkepri.com)
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang tengah memerika MK, diduga melakukan ujaran kebencian kepada Presiden RI dan keluarga Mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (Foto: ANG/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangani dan membawa MKN (54) tersangka ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Ibu Negara serta sejumlah mantan Presiden ke Mabes Polri.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno, di Tanjungpinang, Jumat mengatakan MKN dibawa Bareskrim Mabes Polri untuk diminta keterangannya di Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan LP yang diterima ada dua pelapor di Bareskrim 1 dan di Polres Tanjungpinang 1, jadi tersangka dilaporkan juga di Jakarta atas ujaran kebencian terhadap Presiden,” katanya.

Sebelum dibawa ke Mabes Polri, Polres Tanjungpinang menggelar konfrensi pers terkait penangkapan MKN. Ia ditangkao dikediamannya, di Kijang, Kabupaten Bintan, 22 Februari 2018.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Basko dalam keterangannya menjelaskan, Satreskrim Polres Tanjungpinang menyita sejumlah barang bukti, berupa gadget tablet, kartu seluler, hardisck, dan screan shoot sejumlah ujaran kebencian.

Kapolres mengutarakan pelaku ditangkap untuk kedua kalinya dan diproses lantaran melakukan tindakan ujaran kebencian di media sosial yang ditujuan kepada etnis dan agama tertentu, serta ditujukan kepada Calon Wali Kota Tanjungpinang 2018.

“Pelapor LP ke dua, atas nama Billy dari relawan Partai PDI Perjuangan. Tindakan yangsetelah kami amankan, menyita akun facebook MKN, dan melakukan pemeriksaan dan kepada pelapor, dan beberapa saksi yang melihat langsung di dalam akun tersebut,” ujarnya.

Menurut penyelidikan Polres Tanjungpinang , MKN sudah sering mengungkapkan ujaran kebencian di media sosial terhadap etnis dan agama tertentu dan sejumlah pejabat negara.

“Karena memang yang bersangkutan tinggal sendirian, tidak ada keluarga, jadi besar kemungkinan dia membuatnya sendiri.Sasarannya etnis dan agama tertentu dan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan mengikuti Pilkada,” ujarnya.

Terkait kesehatan tersangka, Kapolres menyatakan secara fisik yang bersangkutan terlihat normal. “Tetapi kita akan tetap melakukan pemeriksaan keseahatan yang bersangkutan,” ungkapnya. (ANG)

Pos terkait