PIJARKEPRI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau menonaktifkan sementara petugas yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap wisatawan mancanegara di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Langkah ini diambil sembari menunggu hasil investigasi internal yang masih berlangsung.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo, menegaskan penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan disiplin dan menjaga integritas layanan.
“Kami tidak mentoleransi praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun. Pemeriksaan sedang berjalan, dan petugas yang diduga terlibat telah dinonaktifkan sementara,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah laporan dua wisatawan asing asal Singapura dan Myanmar viral di media luar negeri.
Keduanya mengaku dimintai uang hingga 250 dolar Singapura atau sekitar Rp2,9 juta oleh oknum saat proses pemeriksaan imigrasi.
Tim Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) telah diterjunkan untuk menelusuri kejadian tersebut.
Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) dan rekaman CCTV, satu korban bernama Nay, warga Myanmar, berhasil diidentifikasi.
Ia terdeteksi berada di lokasi saat dugaan kejadian pada 14 Maret 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menjelaskan korban sempat dibawa ke ruang pemeriksaan karena tidak memiliki tiket kembali, sesuai prosedur.
Namun, dalam proses itu diduga muncul pihak eksternal yang menawarkan bantuan masuk ke Indonesia dengan imbalan uang.
“Diduga ada oknum di luar petugas yang mengaku bisa membantu dan berkoordinasi dengan petugas,” kata Hajar.
Meski demikian, Imigrasi menegaskan akan mendalami seluruh kemungkinan keterlibatan, termasuk jika ada unsur pelanggaran oleh aparatur.
Jika terbukti, petugas yang bersangkutan akan menjalani sidang etik dan terancam sanksi disiplin berat.
Imigrasi Kepulauan Riau juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut dan berjanji memperketat pengawasan di lapangan.
Kanal pengaduan resmi akan diperkuat untuk memudahkan masyarakat dan wisatawan melaporkan dugaan pelanggaran.
Ujo menegaskan seluruh layanan keimigrasian tidak memungut biaya di luar ketentuan.
“Tidak ada tip atau komisi dalam pelayanan kami. Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Pewarta : Aji Anugraha







