PIJARKEPRI.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan yang terbit di pijarkepri.com terkait dugaan “tujuh napi pesta sabu” serta isu keterlibatan oknum sipir dalam penyelundupan narkotika.
Klarifikasi ini disampaikan, Kamis (26/3/2026) secara tertulis guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan internal mereka.
Sebelumnya, pemberitaan yang berkembang menyebutkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kepulauan Riau memerintahkan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan oknum sipir dalam masuknya narkoba ke dalam Rutan Kelas IIA Tanjungpinang.
Berita Sebelumnya : Kanwil Ditjen PAS perintahkan Usut Sipir Dalang Narkoba Rutan Kelas I A Tanjungpinang
Dalam Informasi pemberitaan pijarkepri.com sebelumnya juga menyebut tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) positif mengonsumsi sabu dan adanya dugaan pengakuan dari petugas berinisial S sebagai pihak yang memasukkan barang terlarang.
Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Dedi Kurniawan, menegaskan bahwa sejumlah narasi dalam pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada pesta narkoba di dalam rutan dan tidak ada pembiaran terhadap penyalahgunaan narkotika. Justru peristiwa ini terungkap dari hasil komitmen internal kami melalui program One Day One Inspection,” ujar Dedi.
Berita Sebelumnya : Tujuh Napi Pesta Sabu di Rutan Tanjungpinang Dipindahkan, Penyuplai Diduga Oknum Sipir
Ia menjelaskan, inspeksi mendadak yang dilakukan pada 16 Maret 2026 pukul 13.30 WIB tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar hunian. Namun, dari hasil tes urine, terdapat lima warga binaan yang terindikasi positif mengonsumsi sabu.
Dengan demikian, jumlah tujuh orang yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya diluruskan sebagai lima warga binaan yang terbukti melalui hasil pemeriksaan medis.
“Bukan pesta, melainkan penggunaan secara sembunyi-sembunyi oleh lima orang, dan itu pun terungkap dari pemeriksaan internal,” tegasnya.
Terkait langkah penanganan, pihak Rutan telah menempatkan warga binaan tersebut ke dalam sel pengasingan, kemudian memindahkan lima orang yang terindikasi positif bersama dua warga binaan lainnya ke Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang.
Dalam Hak Jawab Rutan Kelas I A Tanjungpinang, Dedi menyebutkan bahwa langkah pengasingan WBP bermasalah itu diambil sebagai bagian dari deteksi dini gangguan keamanan serta upaya memutus potensi peredaran narkotika.
Dedi juga menanggapi serius isu dugaan keterlibatan petugas berinisial S yang disebut sebagai dalang penyelundupan.
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal tidak menemukan adanya unsur kesengajaan dari petugas tersebut dalam memasukkan narkotika ke dalam Rutan.
“Faktanya adalah terjadi pelanggaran prosedur, yakni membawa barang titipan berupa obat asam urat di luar jam dinas. Tanpa sepengetahuan petugas, di dalamnya disisipkan narkotika. Ini adalah kelalaian, bukan kesengajaan,” jelasnya.
Meski demikian, Rutan Tanjungpinang tetap mengambil langkah tegas. Petugas berinisial S telah dinonaktifkan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan komprehensif.
Jika terbukti melanggar, sanksi berat hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana akan diberlakukan tanpa toleransi.
Pihak rutan juga membantah keras adanya keterlibatan pimpinan dalam kasus tersebut.
“Kami tegaskan tidak ada keterlibatan maupun pembiaran dari Kepala Rutan dan Kepala Seksi. Seluruh jajaran tetap bekerja sesuai prosedur dan menjunjung tinggi integritas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rutan Tanjungpinang menyatakan mendukung penuh langkah Kantor Wilayah Ditjen PAS Kepulauan Riau yang telah memerintahkan pemeriksaan menyeluruh.
Dedi mengatakan pihaknya terus berkoordinasi sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan dan pembinaan.
Kasus ini, yang sebelumnya menjadi sorotan karena terjadi di tengah bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama.
Pihak rutan memastikan bahwa sistem pengawasan tetap berjalan optimal, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjaga amanah masyarakat, menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkotika, serta terbuka terhadap setiap proses verifikasi informasi melalui kantor wilayah,” tutup Dedi.
Hak jawab ini dikirimkan Rutan Kelas I A Tanjungpinang setelah pristiwa yang terjadi di Rutan Kelas IA Tanjungpinang yang redaksi pijarkepri.com terbitkan lebih dulu melalui sumber dan data pegawai Rutan Kelas I A Tanjungpinang, serta wawancara, verifikasi data pihak-pihak terkait.
Penulis : Aji Anugraha
Editor : Mul Akhyar
Catatan Redaksi :
Hak jawab dan koreksi ini diterbitkan berdasarkan kepatuhan pijarkepri.com dalam mengikuti printah Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999: Menegaskan bahwa “Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.






