PIJARKEPRI.COM – Pagi itu, Rudi (42) tidak lagi berangkat ke pabrik seperti yang ia lakukan hampir satu dekade terakhir. Tak ada seragam kerja yang disetrika rapi, tak ada deru mesin daur ulang yang biasa menyambutnya. Yang tersisa hanya kegelisahan dan pertanyaan besar: sampai kapan ia harus bertahan tanpa pekerjaan tetap?
Rudi adalah satu dari lebih seribu pekerja PT Esun Batam (PT Esun International Utama Indonesia) yang terpaksa dirumahkan.
Perusahaan yang selama ini bergerak di bidang ekspor-impor dan daur ulang limbah elektronik itu menghentikan aktivitasnya karena belum mendapat izin pemerintah untuk kembali beroperasi. Akibatnya, pasokan bahan baku terhenti dan roda produksi pun macet total.
“Sudah hampir sembilan tahun saya kerja di sini. Dari anak pertama lahir sampai sekarang mau masuk SMP, semua dari gaji PT Esun,” kata Rudi lirih saat ditemui, Selasa (27/1/2026)
Sebagai tulang punggung keluarga dengan dua anak dan seorang istri yang tidak bekerja, ia mengaku kini harus banting setir demi dapur tetap mengepul.
“Sekarang saya narik ojek online. Penghasilan tidak tentu, tapi mau bagaimana lagi. Anak tetap harus makan, sekolah tetap jalan,” ujarnya.
Nasib serupa dialami Siti (38), pekerja bagian sortir yang telah bekerja lebih dari tujuh tahun di PT Esun. Ia mengaku tak pernah membayangkan harus kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
“Biasanya saya bisa bantu suami, bayar kontrakan, listrik, kebutuhan harian. Sekarang semua serba pas-pasan,” tuturnya.
Sejak dirumahkan, Siti mencoba berjualan kecil-kecilan di rumah. “Hasilnya jauh dari cukup, tapi ini satu-satunya yang bisa saya lakukan sambil menunggu kejelasan,” katanya.
PT Esun Batam sendiri dikenal sebagai perusahaan yang fokus pada pengelolaan material sisa industri, khususnya limbah elektronik (e-waste) seperti hard disk dan barang bekas lainnya untuk diolah dan diekspor kembali.
Namun, belakangan perusahaan itu menghadapi persoalan serius akibat tertahannya lebih dari 800 kontainer di Pelabuhan Batu Ampar.
Menanggapi hal itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan siap menyelesaikan persoalan penumpukan kontainer tersebut.
BP Batam bahkan telah menginisiasi rapat bersama pelaku usaha dan perusahaan pelayaran (shipping company) pada 21 Januari 2026 di Kantor Marketing Centre BP Batam.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas dan dipandu bersama Kepala Bea Cukai Tipe B Batam.
Rapat tersebut membahas mekanisme re-ekspor sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sekaligus pemeriksaan dan penyelesaian ratusan kontainer yang masih tertahan.
Hasilnya, BP Batam berkomitmen berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait untuk memastikan status kontainer tersebut.
“Kami mengapresiasi upaya BP Batam menjembatani persoalan ini karena sudah sangat membebani perusahaan dengan adanya biaya demurrage dan detention di pelabuhan,” ujar salah satu pelaku usaha.
Ia juga menyinggung perhatian Wali Kota Batam yang juga ex officio Kepala BP Batam terhadap kelancaran arus logistik di pelabuhan, sekaligus dampak sosial yang ditimbulkan.
“Beliau sangat memperhatikan nasib tenaga kerja. Saat ini lebih dari 1.000 orang sudah dirumahkan akibat terhentinya pasokan bahan baku,” katanya.
“Mudah-mudahan langkah cepat dari hasil rapat tersebut dapat segera dilaksanakan,” tambahnya.
Di balik angka-angka dan rapat koordinasi, ada ribuan keluarga yang menggantungkan harapan. Bagi Rudi dan Siti, solusi bukan sekadar soal kontainer dan izin, tetapi soal kepastian hidup.
“Kami tidak minta yang muluk-muluk,” kata Rudi menutup pembicaraan. “Kami cuma ingin bekerja lagi, seperti dulu. Supaya keluarga kami bisa hidup dengan layak,” pungkasnya.
Pewarta : Aji Anugraha







