PWI Pusat Kutuk Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia oleh Istana

Ketua Umum PWI Periode 2025-2030 Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Atal S Depari, saat terpilih dalam Kongres Persatuan PWI di Komdigi, Cikarang, Bekasi, Sabtu (30/8/2025) (Foto: ajianugraha/pijarkepri.com)
Ketua Umum PWI Periode 2025-2030 Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Atal S Depari, saat terpilih dalam Kongres Persatuan PWI di Komdigi, Cikarang, Bekasi, Sabtu (30/8/2025) (Foto: ajianugraha/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang menimpa wartawan CNN Indonesia usai mengajukan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025)

PWI menilai tindakan ini berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selain itu, Pasal 4 UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers tanpa adanya penyensoran maupun pelarangan penyiaran. Munir mengingatkan pula ancaman sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda resmi Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghambat tugas jurnalistik dan membatasi hak publik memperoleh informasi,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).

PWI mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk memberikan klarifikasi resmi dan membuka dialog konstruktif dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers sama artinya dengan menjaga demokrasi. Oleh sebab itu, setiap upaya pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus segera dihentikan,” tegas Munir.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait