Kejati Kepri Berhasil Hentikan Kasus Penganiayaan di Karimun Lewat Pendekatan Restoratif Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso saat memimpin ekspose virtual penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice di hadapan Jampidum Kejaksaan Agung RI, Senin (29/9/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso saat memimpin ekspose virtual penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice di hadapan Jampidum Kejaksaan Agung RI, Senin (29/9/2025).

PIJARKEPRI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan di Karimun dengan menghentikan penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Keputusan ini disampaikan dalam ekspose virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Senin (29/9/2025).

Bacaan Lainnya

Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Judin Manik alias Manik A.d Gunung Manik (alm) terkait Pasal 351 Ayat (1) KUHP ini bermula pada 26 November 2024 di sebuah warung kopi di bawah SMAN 2 Karimun.

Perselisihan bermula dari perdebatan politik antara tersangka dan saksi, yang berujung pada aksi kekerasan oleh tersangka terhadap korban Jonson Manurung menggunakan kunci sepeda motor.

Hasil visum dari RSUD Muhammad Sani menunjukkan korban mengalami luka lecet dan robek akibat kekerasan tumpul.

Meski demikian, berdasarkan hasil mediasi dan pemenuhan syarat Restorative Justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, penghentian penuntutan disepakati.

Beberapa syarat utama yang dipenuhi antara lain:

  • Kesepakatan damai antara korban dan tersangka,
  • Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana,
  • Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun,
  • Tidak ada kerugian materiil bagi korban,
  • Pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari tersangka diterima korban,
  • Respon positif masyarakat setempat demi keharmonisan sosial.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Karimun akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai wujud kepastian dan kemanfaatan hukum melalui keadilan restoratif.

Pendekatan ini menegaskan komitmen Kejati Kepri dalam mewujudkan penegakan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Keadilan restoratif tidak memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatan, melainkan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan perlindungan hak korban.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait