PIJARKEPRI.COM – Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) kembali bermasalah. Sejak Selasa (19/8/2025), aplikasi milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu eror total, membuat arus keuangan daerah di Tanjungpinang hingga Provinsi Kepulauan Riau terhenti.
Para bendahara OPD mengaku tak bisa mengakses sistem vital yang mengatur keluar-masuknya uang negara tersebut.
“Sudah dua hari tidak bisa diakses, eror total,” ujar salah satu bendahara OPD di Tanjungpinang, Rabu (20/8/2025).
Padahal, SIPD menjadi tulang punggung administrasi keuangan pemerintah, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan seluruh alur belanja daerah lumpuh karena kegagalan sistem itu.
“Setiap satu rupiah uang pemerintah harus melalui SIPD. Kalau tidak berfungsi, otomatis seluruh proses keuangan terganggu,” kata Zulhidayat.
Pemerintah Kota Tanjungpinang, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan person in charge (PIC) Kemendagri. Namun hingga kini, belum ada arahan resmi, bahkan untuk sekadar menggunakan jalur manual.
“Belum ada perintah dari Kemendagri. Semua masih menunggu,” ujarnya.
Kondisi ini memicu kritik keras dari DPRD Tanjungpinang. Anggota DPRD Tanjungpinang, Arie Sunandar, menilai lemahnya infrastruktur digital pemerintah justru menjadi bumerang.
Menurutnya, aplikasi yang seharusnya mempercepat birokrasi malah menjadi hambatan serius.
“Ini bukan masalah kecil. Aplikasi yang mengatur uang daerah tidak boleh main-main. Kalau SIPD eror, otomatis roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat lumpuh. Kemendagri tidak bisa hanya diam, harus evaluasi total,” tegas Arie.

Politisi PKB itu juga menyoroti buruknya sistem pemeliharaan (maintenance) dan kapasitas server SIPD. Ia mendesak Kemendagri memastikan upgrade dilakukan tepat waktu agar tidak mengganggu administrasi negara.
“Jangan sampai gara-gara kelalaian teknis, pemerintah pusat dan daerah justru terhenti,” tambahnya.
SIPD sendiri merupakan mandat UU 23/2014 dan PP 12/2019, serta diatur melalui Permendagri 70/2019. Aplikasi ini telah diwajibkan sejak penyusunan APBD 2021. Namun, kasus eror berulang menunjukkan kelemahan serius dalam tata kelola digital pemerintah.
Persoalan ini menegaskan bahwa ambisi digitalisasi birokrasi tanpa penguatan sistem justru melahirkan risiko baru yang berdampak matinya roda pemerintahan karena satu server tumbang.
Pewarta : Aji Anugraha







