PIJARKEPRI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devi Sudarso, melalui Asisten Pengawasan Kejati Kepri Syaifullah, mengingatkan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi.
Peringatan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang digelar Pemkab Kepulauan Anambas, Kamis (21/8/2025), dengan tema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa”
Kajati Kepri menegaskan, dana desa yang setiap tahun mengalir dalam jumlah besar rentan disalahgunakan bila tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Di Anambas saja, alokasi tahun anggaran 2025 mencapai Rp38,4 miliar lebih, yang dibagi rata ke 52 desa. Artinya, setiap desa mengelola rata-rata lebih dari Rp740 juta.
“Jumlah sebesar itu bisa menjadi peluang pembangunan, tetapi juga bisa menjadi bencana bila tidak diawasi,” kata Syaifullah membacakan sambutan Kajati.
Ia menegaskan, Program Jaga Desa hadir bukan sekadar menjaga desa dari jerat hukum, tetapi juga untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum, pelatihan, dan bimbingan agar perangkat desa memahami tata kelola yang baik, bersih, dan bebas korupsi,” tegasnya.
Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Kepala Perwakilan BPKP Kepri mengungkapkan masih banyak permasalahan serius dalam pengelolaan dana desa, mulai dari rendahnya akuntabilitas, lemahnya perencanaan, hingga potensi penyimpangan.
“Dalam pengawasan 2019–2023, ditemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan dengan kerugian ratusan miliar rupiah. Ini alarm keras yang tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.
Bupati Anambas, Aneng, dalam sambutannya mengakui pentingnya peran kejaksaan dalam mendampingi pemerintah desa.
Ia menegaskan komitmen Pemkab untuk memperkuat transparansi, terlebih setelah sejumlah desa di Indonesia sebelumnya terjerat kasus korupsi dana desa.
“Desa harus jadi ujung tombak pembangunan, bukan ladang korupsi,” katanya.
Para kepala desa, BPD, hingga tokoh masyarakat yang hadir juga diingatkan agar partisipasi publik diperkuat. Sebab, tanpa keterlibatan warga, pengawasan dana desa berpotensi mandek.
“Transparansi tidak cukup hanya di atas kertas. Harus ada akses bagi masyarakat untuk tahu dan mengawasi,” kata salah satu peserta forum.
Program Jaksa Jaga Desa sendiri lahir sebagai implementasi pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan desa oleh Kejaksaan RI bersama pemerintah daerah.
Targetnya jelas: mendorong pemerataan pembangunan dan meminimalisasi kebocoran anggaran yang selama ini kerap menjerat aparat desa.
Namun, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh keseriusan aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat desa itu sendiri.
Jika tidak, dana triliunan rupiah yang digelontorkan pusat untuk desa berpotensi terus jadi lahan bancakan oknum yang merugikan rakyat kecil. (ANG)







