PIJARKEPRI.COM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap wajah buram kejahatan ekonomi dan lingkungan yang marak terjadi di wilayah perbatasan.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo, Kamis (21/8/2025), polisi merinci empat kasus besar yakni, penyalahgunaan BBM subsidi, pelayaran ilegal bermuatan solar, penyelundupan satwa dilindungi, hingga perdagangan hasil laut kering ke luar negeri.
“Pengungkapan ini wujud komitmen Polda Kepri menjaga stabilitas keamanan, mencegah kerugian negara, dan melindungi lingkungan hidup. Penegakan hukum kami lakukan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga mencegah,” tegas Anom Wibowo.
Salah satu kasus paling mencolok adalah penyelundupan hasil laut. Pada 20 Agustus, ribuan kilogram kulit ikan pari kikir kering, cicada, dan ribuan ekor kelabang kering ditemukan di sebuah ruko di Batam.
Seluruh barang hendak dikirim ke Vietnam menggunakan dokumen palsu. Nilai kerugian negara ditaksir Rp1,3 miliar.
Kasus lain adalah penimbunan BBM subsidi oleh dua pelaku dengan modus barcode ganda. Mereka menimbun ratusan liter Pertalite di mobil modifikasi dan kios penjualan, merugikan negara Rp6,7 juta.
Tak berhenti di situ, Ditreskrimsus juga menyita kapal KM Rizki Laut yang mengangkut 10 ton solar tanpa izin, dengan potensi kerugian negara Rp140 juta.
Lebih memprihatinkan, polisi juga menyelamatkan satwa langka dan telur penyu hijau yang hendak diselundupkan ke Singapura.
Dari kos-kosan hingga hotel di Batam, petugas menemukan 2.020 butir telur penyu, belasan burung Betet Biasa, Kakaktua Jambul Putih, Kakaktua Jambul Kuning, Beo Tiung Emas, dan Nuri Kepala Hitam.
Semua diamankan dan dititipkan ke Balai KSDA untuk dilepasliarkan kembali.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menyebut modus para pelaku beragam, mulai dari jalur tikus, dokumen palsu, hingga penyamaran pengiriman barang.
“Satwa dan hasil laut Indonesia bernilai tinggi di pasar internasional. Karena itu, upaya penyelundupan makin canggih dan berisiko merusak ekosistem bila tidak dihentikan,” jelasnya.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Karantina Hewan, UU Migas, UU Pelayaran, hingga UU Konservasi Sumber Daya Alam. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kepri, dengan posisi strategis di jalur perdagangan internasional, kerap menjadi episentrum praktik ilegal lintas batas. BBM subsidi diselewengkan, hasil laut dikuras, satwa dilindungi diperjualbelikan.
Semua itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan tingginya godaan bisnis ilegal di kawasan perbatasan.
Polda Kepri berjanji akan memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk menutup celah penyelundupan.
Namun, publik masih menuntut hal lebih, penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan menyasar jaringan besar, bukan hanya pelaku kecil di lapangan. (ANG)







