Rayuan Medsos Berakhir Luka di Bunda Melayu

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi jajaran, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pemerkosaan dan perampokan bermula dari rayuan di media sosial, di Mapolresta Barelang, Selasa (19/8/2025).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi jajaran, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pemerkosaan dan perampokan bermula dari rayuan di media sosial, di Mapolresta Barelang, Selasa (19/8/2025).

BATAM – Di balik gemerlap layar TikTok, seorang gadis muda berusia 21 tahun harus menanggung trauma mendalam. Rayuan manis yang awalnya terdengar sebagai janji cinta, berubah menjadi jerat kekerasan yang merampas martabat sekaligus harta bendanya.

Korban, sebut saja C.A., karyawati swasta yang tinggal di Batam Kota, awalnya hanya ingin berteman. Pada 5 Agustus 2025, ia berkenalan dengan S.R. (19), seorang pemuda yang piawai merangkai kata di ruang virtual.

Bacaan Lainnya

Obrolan singkat berkembang menjadi komunikasi intens. Janji untuk bersama seolah menutup kewaspadaan. Hingga akhirnya, ia menerima ajakan tinggal satu atap dari orang yang baru dikenalnya.

Namun, alih-alih cinta, yang datang adalah petaka. Rabu siang, 13 Agustus 2025, di kamar kos sederhana C.A. di kawasan Puri Mas II, Batam Kota, pertengkaran kecil berubah menjadi amarah. Pelaku mencekik leher korban hingga pingsan. Saat tersadar, tubuhnya penuh sakit, kain sprei ternoda darah, dan hatinya tercerabut rasa aman.

Penderitaan itu kian lengkap ketika ia mendapati barang berharga raib: sebuah iPhone 12 Pro putih dan uang tunai Rp300 ribu. Kerugian materil hampir enam juta rupiah, namun luka psikis jauh lebih berat untuk dihitung.

Tangis dan keberanian mendorong korban melapor ke Polsek Batam Kota. Tak lama, tim gabungan Unit Opsnal dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk S.R. di kawasan Pasar Jodoh, Lubuk Baja.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ponsel korban dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menegaskan S.R. dijerat Pasal 285 jo 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tindak pidana terhadap perempuan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan masyarakat untuk bijak bermedia sosial. Janji manis di ruang digital sering kali menyimpan jebakan.

“Jangan mudah percaya pada rayuan atau ajakan orang yang baru dikenal. Jadikan kasus ini pelajaran bersama,” imbaunya.

Kini, di balik tembok kepolisian, seorang pemuda menanti jerat hukum. Sementara itu, seorang perempuan muda masih berjuang memulihkan luka batin, mencoba mengembalikan keyakinan bahwa dunia nyata seharusnya lebih ramah daripada dunia maya yang penuh tipu daya.

Sumber : Humas Polresta Barelang
Editor : Aji Anugraha

Pos terkait