PIJARKEPRI.COM – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan pajak kepada masyarakat. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penambahan petugas dan perluasan area loket layanan.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, usai melakukan kunjungan kerja ke kantor BPPRD pada 10 April 2025 lalu.
Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, pada Kamis (1/5/2025) menjelaskan bahwa pihaknya akan menambah jumlah petugas pelayanan serta memperluas ruang layanan di kantor yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat.
“Ini untuk mempercepat waktu pelayanan dan mengurangi antrean. Sesuai arahan Pak Wali Kota, kami akan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengurus kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Tak hanya itu, BPPRD juga tengah merancang pemanfaatan area tambahan yang berada di antara gedung BPPRD dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Perluasan fisik ini dijadwalkan mulai terealisasi pada tahun 2026.
Saat ini, hanya empat petugas yang melayani berbagai jenis pajak, seperti Pajak Daerah Lainnya (PDL), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bidang Pelayanan Pajak BPPRD, Roni Syaputra, menyebutkan bahwa ke depan jumlah petugas akan ditambah menjadi enam orang, dengan dua petugas di setiap loket.
“Dengan formasi baru ini, waktu layanan diharapkan hanya memakan waktu sekitar 10 hingga 15 menit per pemohon,” jelas Roni.
BPPRD berharap, langkah-langkah pembenahan ini dapat menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, nyaman, dan profesional bagi warga Tanjungpinang. (ANG)