Premanisme di Area Tambang PT Hermina Jaya: Andi Cori Tegaskan Pihaknya Jadi Korban Arogansi Pihak Luar

Tokoh Masyarakat Kepri, Andi Cori Patahuddin saat menunjukkan sejumlah bukti adanya dugaan Pungli di Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Kamis (6/3/2025) (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)
Tokoh Masyarakat Kepri, Andi Cori Patahuddin saat menunjukkan sejumlah bukti adanya dugaan Pungli di Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Kamis (6/3/2025) (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Kericuhan yang terjadi di area tambang PT Hermina Jaya, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, memunculkan pertanyaan serius soal keamanan pekerja dan iklim investasi di Kabupaten Lingga.

Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang menunjukkan dugaan pemukulan terhadap seorang individu berinisial NH. Namun, Andi Cori, tokoh lapangan yang berada di lokasi saat kejadian, memberikan klarifikasi tegas yang membalikkan persepsi publik.

Bacaan Lainnya

“Kejadian itu tidak seperti yang beredar,” ungkap Andi Cori. “Tujuh orang yang datang dari Batam itu tidak dikenal, tidak menunjukkan identitas, tidak membawa surat tugas resmi. Masuk ke lokasi tanpa izin dan langsung menghentikan kegiatan kerja, itu jelas tindakan yang tak bisa dibenarkan. Itu namanya premanisme,” ujarnya.

Foto kedatangan sejumlah orang ke area PT Hermina Jaya, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Lingga (Foto: pijarkepri.com)
Foto kedatangan sejumlah orang ke area PT Hermina Jaya, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Lingga (Foto: pijarkepri.com)

Andi Cori menegaskan bahwa meski kehadiran mereka mengandung unsur pemaksaan, pihaknya tetap melayani dengan baik dan mengedepankan komunikasi.

“Kami beri pengertian agar tidak melakukan penghentian aktivitas. Perlu diingat, masuk ke lokasi kerja tanpa izin, apalagi melakukan penghentian kegiatan, itu tidak dibenarkan oleh hukum,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihak pelaksana kerja di lokasi, disebut tidak memiliki hubungan dengan konflik antara PT Hermina Jaya dan PT Karyaraya Adipratama. Aktivitas yang dilakukan adalah legal dan didasari kontrak resmi.

“Kami hanya bekerja. Tidak tahu-menahu soal urusan dua perusahaan besar itu. Lalu tiba-tiba datang orang luar, tak dikenal, membawa konflik ke lapangan, tentu kami harus bersikap,” tambah Andi.

Ia mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah, baik terhadap individu yang dituduh melakukan kekerasan maupun terhadap para pekerja yang justru menjadi korban situasi tak menentu.

“Jangan langsung menuduh. Lihat peristiwanya secara utuh. Pekerja di lapangan ini hanya ingin bekerja dengan tenang, bukan jadi korban intrik atau intimidasi,” tegasnya.

Andi Cori juga menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak cepat, memastikan tidak ada pihak yang bermain di luar jalur hukum.

Ia menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri atau premanisme harus dihentikan demi menjamin keberlangsungan investasi dan rasa aman bagi tenaga kerja.

Ia mengungkapkan, investasi tambang yang berlangsung di wilayah IUP PT Hermina Jaya sendiri telah mengantongi izin lengkap dan memperoleh dukungan dari masyarakat sekitar.

Selain membuka lapangan kerja, aktivitas ini dinilai vital untuk menggerakkan ekonomi lokal di tengah stagnasi pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau.

“Masyarakat mendukung karena mereka tahu ini sah dan membawa manfaat. Jangan sampai karena ulah segelintir orang, daerah kita jadi dirugikan,” pungkas Andi Cori.

Insiden ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap pekerja. Kejelasan peran, keabsahan dokumen, serta kepatuhan pada prosedur menjadi kunci agar konflik antarkorporasi tidak menjelma menjadi ancaman sosial di tengah masyarakat. (ANG)

Pos terkait