PIJARKEPRI.COM – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Tanjungpinang memutuskan untuk membatalkan rencana penyesuaian tarif terminal penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Keputusan ini diumumkan melalui surat Nomor: PU.05.01/30/1/1/GM/GM/TGPI-25 yang dikeluarkan pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam surat pengumuman tersebut, General Manager Pelindo Cabang Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi, menyampaikan bahwa pembatalan ini dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat setempat.
Sebelumnya, Pelindo Tanjungpinang merencanakan penyesuaian tarif terminal penumpang di SBP untuk diberlakukan mulai 1 Februari 2025, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPI-25 pada 16 Januari 2025.
Pelindo mewacanakan penyesuaian tarif pas terminal SBP Domestik naik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000. Sedangkan tarif pas terminal SBP internasional naik dari Rp40.000 menjadi Rp75.000 untuk WNI, dan Rp60.000 menjadi Rp100.000 untuk WNA.
Namun, setelah mempertimbangkan penolakan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang yang menyatakan bahwa situasi saat ini tidak tepat untuk kenaikan tarif, Pelindo akhirnya memutuskan untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Tonny menjelaskan dalam pengumuman bahwa kebijakan penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 121 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
Meski demikian, keputusan untuk membatalkan penyesuaian tarif diambil setelah mendengar berbagai masukan dari masyarakat.
Sebagai informasi, meskipun tarif pas terminal SBP Tanjungpinang sudah bertahan tanpa kenaikan selama 8 tahun terakhir, pelaksanaan penyesuaian tarif sempat menjadi perdebatan publik.
Banyak pihak yang menganggap saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif, sementara Pelindo menilai penyesuaian tarif diperlukan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan dan mengikuti ketentuan peraturan yang ada.
Dengan adanya pembatalan ini, Pelindo Cabang Tanjungpinang memastikan bahwa pengumuman ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan terkait tarif di masa mendatang.
“Demikian pengumuman ini kami sampaikan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya,” tegas Tonny Hendra Cahyadi dalam suratnya.
Keputusan ini diharapkan dapat meredakan polemik dan memberikan solusi yang lebih mengakomodasi kebutuhan masyarakat setempat.
Pewarta : Aji Anugraha