PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), akan melakukan penyesuaian atas tarif PBB-P2 yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sebelumnya telah diterbitkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD yang mencabut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, membenarkan bahwa di tahun ini pihaknya akan menyosialisasi atas perubahan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan menerapkan kepada seluruh wajib pajak.
“Kami telah berupaya agar Perda ini selesai pada awal Desember lalu. Namun karena Rancangan Peraturan Daerah selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta Provinsi Kepri pada awal Januari 2024, tentunya sosialisasi kepada wajib pajak dan masyarakat disejalankan dengan penerapan Perda yang baru untuk beberapa jenis pajak daerah,” paparnya, Rabu (10/1).
Alvie mengungkapkan, ada hal yang berubah di dalam nomenklatur Perda yang baru tersebut. Yaitu, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang merupakan gabungan dari hotel, restoran, hiburan, PPJ dan parkir.
Sementara, untuk jenis pajak reklame, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, sarang burung walet, PBB-P2 dan BPHTB tetap sama penyebutannya.
Dari beberapa jenis pajak daerah yang bersentuhan ke masyarakat Tanjungpinang yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang mana dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengamanatkan perubahan daripada tarif PBB-P2, yang peraturan sebelumnya tarif dibagi dua bagian yaitu 0,1 % di bawah Rp1 miliar, dan 0,2 % di atas Rp1 miliar.
Namun, untuk peraturan yang terbaru saat ini menjadi 3 tarif diantaranya tarif 0,1% sampai dengan Rp1 miliar, tarif 0,2 % sampai dengan Rp2 miliar, dan tarif 0,3 % di atas Rp2 miliar.
“Tentunya ini akan berpengaruh kepada perubahan nilai pajak yang biasa dibayar tahun-tahun sebelumnya oleh masyarakat,” tutur Alvie.
Oleh karena itu, BPPRD meminta dukungan dan kerja sama ke seluruh masyarakat Tanjungpinang soal penyesuaian tarif.
Disinggung soal penyesuaian NJOP PBB-P2, Alvie menegaskan bahwa Pemko Tanjungpinang sejak peralihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke daerah tahun 2013 sampai 2023 belum dilakukan penyesuaian daripada NJOP PBB-P2.
“Awalnya kita mau melakukan penyesuaian di 2020 lalu. Namun saat itu kondisi Covid-19 melanda seluruh negeri ini. Kondisi ini masih berlangsung sampai 2023, belum dilakukan penyesuaian, tentunya hal ini menyebabkan masih rendahnya NJOP Bumi atau Tanah di Kota Tanjungpinang, namun nilai transaksi lebih tinggi dari NJOP, masih ada NJOP yang di bawah 10.000 per-meternya di Kota Tanjungpinang,” katanya.
Sehingga, tambah Alvie, menjadi fokus BPPRD di 2024 untuk meningkatkan penerimaan daerah Kota Tanjungpinang dengan melakukan penyesuaian NJOP PBB-P2. Penyesuaian itu pun akan dilakukan secara bertahap dengan pertimbangan adanya perubahan tarif PBB-P2 sesuai dengan Perda yang baru.
Saat ini BPPRD juga melakukan penyesuaian di sistem dengan nilai yang baru. Kenaikan akan penyesuaian ini tentunya akan dipertimbangkan secara matang agar tidak memberatkan masyarakat dengan nilai pajak yang tinggi.
“Untuk itu kami mohon maaf atas pelayanan BPPRD yang tentunya akan terhambat dikarenakan adanya perubahan nomenklatur dari peraturan daerah,” ungkapnya.
Besar harapan BPPRD agar masyarakat Kota Tanjungpinang dapat mendukung soal penyesuaian NJOP dan perubahan tarif PBB-P2 sesuai Undang-undang serta Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang.
“Dimana penerimaan dari pajak daerah tentunya kembali kepada pembangunan di Kota Tanjungpinang,” kata Alvie.