PIJARKEPRI.COM – Satresnarkoba Polresta Barelang meringkus seorang pria berinisial S (46) diduga pengedar narkotika jenis sabu seberat 2,919,73 kilogram di Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, di Mapolresta Barelang, Kamis (23/11/2023) mengatakan, tersangka S diamankan bersama barang bukti narkotika di Parkiran Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, Batam, Minggu (19/11/2023)
Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 kantong paper bag warna hijau yang didalamnya terdapat 3 paket/bungkus serbuk kristal seberat 2,919,73 kilogram yang diduga narkotika jenis shabu.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor honda vario warna biru, dan 1 unit handphone.
“Tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap barang bukti,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku S mengakui bahwa 3 paket/bungkus serbuk kristal tersebut milik A yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan upah sebesar Rp 15.000.000 setelah pekerjaan itu selesai.
“Yang berperan sebagai pengambil paket narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung-Kota Batam mengaku sebagai kurir,” kata Kombes Pol Nugroho.
Ia mengatakan, jika diasumsikan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut seberat 2,919,73 kilogram dan dapat menyelamatkan 29.197 jiwa manusia.
“Jika diasumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang. Dengan asumsi harga sabu tersebut RP. 4.379.595.000,” ungkapnya.
Para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Polresta Barelang merilis jumlah kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang dari Januari hingga November 2023 terdapat 63 Laporan Polisi, dengan jumlah tersangka 102 orang yakni laki-laki 97 orang dan perempuan 5 orang.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yang sebagian sudah dimusnahkan kurang lebih sabu seberat 114.001,97 Gram, Ganja 4,3 KG, Ekstasi 1852 butir.
“Untuk ekstasi sudah di musnahkan semua,” ujarnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk menginfokan kepada Kepolisian jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika.
“Yang wilayahnya segera dilaporkan akan kami tindak lanjuti, saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika,” ungkapnya.
Pewarta : Aji Anugraha