PIJARKEPRI.COM – PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) pusat mengintruksikan PT Pelindo (Persero) Regional I Cabang Tanjungpinang menunda sementara waktu pemberlakuan penyesuaian tarif pass terminal penumpang Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
General Manager PT Pelindo Regional Cabang Tanjungpinang Darwis, di Tanjungpinang, Rabu (26/7) mengatakan penundaan penyesuaian tarif pass Pelabuhan SBP Tanjungpinang setelah pihaknya menerima surat permohonan penundaan dari Walikota Tanjungpinang, hasil RDP DPRD Tanjungpinang dan Gubernur Kepulauan Riau.
Surat tersebut kemudian diteruskan PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang ke Direksi Pelindo Pusat dengan instruksi penundaan sementara waktu melalui Pelindo Regional Head 1 Medan di Tanggal 25 Juli 2023 untuk menunda pemberlakuan penyesuaian tarif pass terminal penumpang SBP Tanjungpinang.
“Setelah melaporkan terkait Surat Walikota Tanjungpinang, Hasil RDP DPRD Kota Tanjungpinang dan Surat Gubernur Provinsi Kepri, Pelindo Pusat mempertimbangkan dan langsung mengkaji hal dimaksud dan membuat keputusan untuk menunda sementara waktu pemberlakuan penyesuaian tarif pass terminal penumpang Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang,” kata Darwis.
Baca Juga : Ini 10 Rekomendasi DPRD Tanjungpinang Soal Polemik Rencana Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP
Kendati mendapatkan penolakan untuk menaikkan tarif pas Pelabuhan SBP upaya mendorong peningkatan pelayanan, Darwis mengungkapkan, Pelindo I Tanjungpinang tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
“Pelindo selalu berkomitmen meningkatkan pelayanan dari waktu ke waktu di Pelabuhan Sri Bintan Pura, apresiasi ke masyarakat, Tanjungpinang atas saran dan masukannya, menjadi referensi buat kami menjadi lebih baik dari waktu ke waktu,” ungkapnya.
Sebelumnya Pelindo I Tanjungpinang berencana penyesuaian tarif pas masuk Pelabuhan domestik dan Internasional SBP Tanjungpinang mulai 1 Agustus 2023.
Dalam latar belakang rencana penyesuaian tarif pas pelabuhan SBP Tanjungpinang disebutkan Level of Service dan kesinambungan pelayanan
Terminal Sri Bintan Pura, Tarif pas terminal penumpang Sri Bintan Pura terakhir penyesuaian tahun 2017 (+ 5 Tahun) dan Penyesuaian UMK setiap tahun.
Tarif masuk yang semula diwacanakan itu Rp 20.000 untuk pas masuk keberangkatan di Pelabuhan Domestik, Rp 100.000 untuk pas masuk WNI dan WNA di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang.
Rencana kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan SBP itu kemudian berpolemik di masyarakat. Sejumlah organisasi kemasyarakatan, LSM, mahasiswa hingga sejumlah Komisi di DPRD Kota Tanjungpinang menolak penyesuaian tarif Pas Pelabuhan itu.
Hingga saat ini, Pelindo I Cabang Tanjungpinang mengembalikan tarif pas masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang ke harga awal (Eksisting) yakni, Domestik Rp Rp 10.000 per orang dan Internasional WNA Rp 60.000 WNI Rp 40.000 per orang, WNI Rp 40.000 per orang dan pengantar dan penjemput
Domestik dan Internasional Rp 10.000 per orang
Pewarta : Aji Anugraha